REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gelombang penolakan terhadap usulan revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) oleh DPR RI terus berlanjut. Tak terkecuali dukungan dari ribuan akademisi Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta Indonesia yang terus bertambah.
Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada (UGM) Rimawan Pradiptyo mengungkapkan pada Selasa (10/9) sebanyak 1.753 dosen dari 32 Universitas terus memberikan dukungan penolakan revisi UU KPK. Sebelumnya pada Senin (9/9) tercatat 1.426 orang dosen dari 28 kampus memberikan dulu
Dalam keterangannya, Rimawan menegaskan, revisi UU KPK dapat melemahkan kinerja pemberantasan korupsi di Tanah Air. Padahal lembaga antirasuah adalah amanah reformasi dalam upaya melawan korupsi.
"Penanggulangan korupsi adalah amanah reformasi sekaligus amanah konstitusi," tegas dia dalam siaran persnya, Selasa (10/9).
Akademisi lintas kampus yang menolak revisi UU KPK tersebut di antaranya terdiri diri dari 259 dosen Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kemudian ada juga sebanyak 116 dosen dari Universitas Indonesia (UI), Institut Pertanian Bogor (IPB) 96 dosen, Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta 283 dosen, Universitas Andalas (Unand) Padang 93 dosen, dan Unmul 102 dosen.
Selanjutnya, Unusia sebanyak 10 dosen, Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar 64 dosen, Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) 26 dosen, Universitas Airlangga (Unair) 41 dosen, dan Institut Teknologi Bandung (ITB) 57 dosen.
Dukugan menolak revisi UU KPK juga datang dari 38 dosen Universitas Padjadjaran Bandung (Unpad), UM Surabaya 24 dosen, Universitas Dipenegoro (Undip) Semarang 54 dosen, UBH 27 dosen, dan ULM 15 dosen.
Kemudian, UIR 38 dosen, Unnes 40 dosen, Universitas Ichsan (Unisan) Gorontalo 13 dosen, Universitas Sumatera Utara (USU) 47 dosen, Undana 33 dosen, Unram 27 dosen, Unsoed 24 dosen, dan Universitas Paramadina 38 dosen.
Selain itu, UNRI 5 dosen, UMSB 15 dosen, Unkhair 36 dosen, Universitas Patria Artha14 dosen, UIN Jakarta 50 dosen, Unsrat 50 dosen, dan UINAM 18 dosen.
Lebih lanjut Rimawan mengatakan, dukungan akademisi dari puluhan perguruan tinggi akan terus bertambah karena di setiap kampus dukungan terus mengalir. Bahkan, pihaknya terus berkoordinasi dengan sejumlah perguruan tinggi lainnya untuk menolak revisi UU KPK yang tiba-tiba dilakukan DPR di penghujung masa kerjanya.
"Jumlah insan akademik akan terus bertambah dari waktu ke waktu. Kami juga mengajak para insan akademik untuk turun gunung menyelesaikan di depan mata kita, ketika kekuasaan rentan digunakan untuk menyerang pemberantasan korupsi dan melumpuhkan KPK," tegas Rimawan.
Sebelumnya, secara mendadak perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu disepakati oleh seluruh fraksi dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 3 September 2019. Usulan Revisi UU tersebut diserahkan di Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9).