Selasa 10 Sep 2019 14:17 WIB

Polisi Ancam Keluarkan Red Notice untuk Veronica Koman

Polisi kirim surat pemanggilan ke alamat Veronica di Jakbar, Jaksel dan luar negeri

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Veronica Koman
Foto: Facebook
Veronica Koman

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengungkapkan telah melayangkan surat panggilan kedua, untuk memeriksa Veronica Koman terkait kasus kerusuhan di Papua dan Papua Barat. Surat panggilan kedua ini dilayangkan ke alamat Veronica Koman yang ada di Jakarta Barat, Jakarta Selatan, serta tempat tinggal di luar negeri.

"Kami kirim ke dua alamat rumah di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Hubinter juga akan mengirimkan surat kepada alamat yang ada di luar negeri melalui KBRI. Kita sudah temukan alamatnya," kata Kapolda Jatim saat menggelar konferensi pers di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (10/9).

Luki mengungkapkan, pada panggilan pemeriksaan pertama, sama sekali tidak ada respon dari Veronica, maupun dari pihak keluarga. Pada panggilan kedua ini, Luki menyarankan agar Veronica mau mendatangi penyidik untuk dilakukan pemeriksaan. Adapun waktu pemeriksaannya, dijadwalkan pada 13 September 2019.

"Waktunya kalau dilihat dari surat yang kami layangkan itu sekitar tanggal 13 September 2019. Tapi karena jauh, kami bisa beri toleransi mungkin sampai minggu depan," kata Luki.

Luki melanjutkan, jika tidak juga memenuhi panggilan, bukan tidak mungkin Veronica akan dijadikan DPO. Bahkan, jika Veronica tetap tidak mengindahkannya, bukan tidak mungkin polisi akan mengeluarkan red notice. Jika ini sampai terjadi, artinya Veronica yang merupakan aktivis HAM, akan kesulitan menjalankan aktivitasnya.

"Semoga tidak sampai keluar red notice. Kalau sampai keluar red notice yang bersangkutan ini akan tidak bisa ke luar berpergian kemana-mana lagi. Kan ada 190an negara yang saat ini sudah bekerja sama dengan kita. Ini akan menghambat aktivitas yang bersangkutan sebagai pegiat HAM," ujar Luki.

Sebelumnya Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Veronica Koman (VK) sebagai tersangka dalam insiden di asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan nomor 10, Surabaya, pada 16 Agustus 2019. Tersangka VK disebut-sebut sangat aktif menyebarkan hoaks dan provokasi di media sosial Twitternya.

Tersangka VK memang sangat aktif terlibat dalam aksi-aksi yang melibatkan mahasiswa Papua di Jawa Timur. Tidak saja pada aksi yang terjadi pada 16 Agustus 2019, tapi juga aksi-aksi sebelumnya. Bahkan, kata Luki, tersangka VK pernah membawa dua jurnalis asing untuk meliputa aksi mahasiswa Papua pada Desember 2018.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka VK diancam pasal berlapis. Di antaranya pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang UU ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat (1) dan atau ayat (2) dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana, serta Undang undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement