Selasa 10 Sep 2019 20:03 WIB

KPK Cegah Politikus Golkar, Melchias Mekeng ke Luar Negeri

Mekeng dicegah ke luar negeri terkait kasus untuk tersangka Samin Tan.

Red: Andri Saubani
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi XI DPR RI Melchias Marcus Mekeng.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- KPK mencegah anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Mekeng dicegah terkait penyidikan kasus korupsi untuk tersangka Samin Tan.

"KPK melakukan pelarangan ke luar negeri negeri terhadap seseorang bernama Melchias Marcus Mekeng, anggota DPR selama enam bulan ke depan terhitung Selasa, 10 September 2019," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga

Samin Tan merupakan tersangka kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambagan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM. "Selain itu, besok Rabu 11 September 2019, diagendakan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Melchias Marcus Mekeng) sebagai saksi untuk SMT," kata Febri.

Melchias Mekeng pernah diperiksa KPK pada 8 Mei 2019 terkait kasus tersebut. Saat itu, yang bersangkutan mengaku dikonfirmasi soal kasus Eni Saragih.