REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung rencana DPR dan Pemerintah untuk merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Korupsi.
Yusril beralasan, sejak 2002 disahkan, sudah saatnya ada evaluasi terhadap materi UU yang sudah tidak relevan dengan masa sekarang.
"Saya kira sebagai suatu undang-undang, setelah berlaku 16 tahun lamanya sampai sekarang. Saya kira sudah layak dilakukan evaluasi mana yang perlu diperbaiki, mana yang perlu disempurnakan," ujar Yusril saat ditemui di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (11/9).
Karena itu, Yusril yang mengaku ikut membantu pihak pemerintah saat menyusun UU KPK pada 2002 itu, menilai normal jika UU KPK hendak direvisi. Terlebih, keinginan merevisi UU KPK sudah beberapa kali diajukan oleh DPR, namun tidak mendapat respons dari Presiden.
"Saya pikir tidak ada UU yang sempurna. Saya pikir normal saja,' ujar Yusril.
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) menegaskan, tidak ada lembaga yang kebal terhadap evaluasi, begitu pun dengan KPK. Ia mencontohkan lembaga kepresidenan dan DPR saja mengalami perubahan serta, kejaksaaan yang berkali-kali dievaluasi.
"Kalau memang ada yang perlu diperbaiki silahkan diperbaiki ya direvisi. Tugas saya pertama kali menyusun UU KPK sudah selesai," ujar Yusril.
Yusril juga merespons poin yang diusulkan dalam Revisi UU KPK, yakni Dewan Pengawas. Ia menilai wajar jika ada lembaga lain yang mengawasi KPK, selain DPR dan BPK.
"Saya kira tidak ada lembaga yang tidak bisa diawasi, itu prinsip dalam tata kelola pemerintahan," ujar Ketua Tim Pengacara Pasangan Jokowi-Ma'ruf tersebut.
Tak hanya itu, Yusril juga mendukung poin usulan Revisi UU KPK berkaitan kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
Menurutnya, poin tersebut penting berkaitan dengan kepastian hukum bagi seseorang yang dinyatakan tersangka oleh KPK namun dalam pembuktian tidak ditemukan bukti yang cukup.
"Orang sudah dinyatakan tersangka, tapi kemudian bukti-buktinya tidak cukup, dan ini diperlukan kepastian hukum bagi yang bersangkutan," ujar Yusril.