Sabtu 14 Sep 2019 00:04 WIB

Alexander Marwata: KPK tak Punya Posisi Tolak Pimpinan

Marwata menilai domain untuk memilih pimpinan bukan di KPK.

Red: Teguh Firmansyah
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Calon pimpinan KPK Alexander Marwata menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, BLITAR -- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut KPK tidak dalam posisi menolak pimpinan. Pasalnya, kata ia, memilih pimpinan bukan domain KPK.

"KPK itu tidak dalam posisi menolak pimpinan, karena kan kewenangan memilih pimpinan bukan domain KPK. Kami (KPK) hanya memberikan catatan, masukan, saran, ini calon yang bermasalah diterima atau tidak bukan domain KPK," kata Alexander Marwata saat di Blitar, Jawa Timur, Jumat (13/9).

Baca Juga

Alexander Marwata yang ditemui dalam kegiatan roadshow bus KPK 2019 "Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi" tersebut mengatakan, KPK tidak bisa memaksa terkait dengan pemilihan pimpinan. Ini mengingat kontrol KPK juga hanya sebatas memberikan masukan.

Ia mencontohkan, saat Komisi Yudisial akan merekrut Hakim Agung. Sejumlah nama calon Hakim Agung akan disampaikan ke KPK guna dimintakan catatan terkait dengan orang tersebut dan hasilnya akan disampaikan.

Namun, apakah nanti catatan itu dipakai atau tidak? Bukan menjadi wilayah lagi atau domain dari KPK. Hal tersebut juga sama dengan pemilihan pimpinan KPK.

Ia juga sadar jabatan untuk memilih pimpinan KPK adalah proses politik. Proses pembahasan sudah dilakukan oleh Komisi III DPR RI.

"Sama saja dengan ini pimpinan KPK. Kami sudah berikan catatan di pansel dan Komisi III. Apapun itu plus minus sudah kami sampaikan," kata dia.

Dalam voting semalam, jelasnya, masukan KPK tidak menjadi hal yang dipertimbangkan. Artinya, teman-teman di Komisi III cari informasi yang lain, tidak hanya di KPK. "Dia mungkin melihat banyak positif ketimbang negatif, akhirnya diputuskan."

Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Irjen (Pol) Firli Bahuri akhirnya terpilih menjadi Ketua KPK periode 2019-2023.

Keputusan tersebut muncul setelah Komisi III DPR selesai melakukan fit and proper test yang kemudian dilanjutkan dalam penetapan Rapat Pleno Komisi III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (13/9) dini hari. Sebanyak 56 anggota Komisi III yang mewakili seluruh fraksi ikut memberikan hak suaranya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement