REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai bahwa data identitas pribadi perlu dilindungi oleh semua pihak. Termasuk penyelenggara layanan publik dan penjual jasa karena rawan digunakan untuk pemalsuan identitas.
"Data identitas pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, kemudian nomor KTP dan nomor paspor rawan digunakan untuk pemalsuan identitas dan tindak pidana terorisme. Karena itu selalu melindungi data identitas pribadi kita serta tentunya pihak-pihak penjual jasa atau penyelenggara layanan publik berkewajiban menjaga keamanan data identitas pribadi pengguna jasanya," ujar Alvin Lie saat dihubungi, Kamis (19/9).
Dia menambahkan bahwa data-data pribadi juga bisa rawan disalahgunakan untuk transaksi daring. Juga untuk membuat akun internet, media sosial dan sebagainya, serta transaksi-transaksi komersial.
Sebelumnya Malindo Air (kode penerbangan OD) anggota Lion Air Group menyadari beberapa data pribadi penumpang yang disimpan di lingkungan berbasis komputasi awan, kemungkinan disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab.