REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) bersikap kooperatif ketika dipanggil oleh penyidik."Dalam waktu yang tidak terlalu lama, tersangka juga akan dipanggil. Kami harap ada sikap kooperatif nanti ketika dipanggil oleh penyidik," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/9).
Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih rinci kapan pemanggilan terhadap Imam tersebut. "Waktunya saya belum dapat karena tentu penyidik perlu menyusun sesuai dengan rencana dan strategi yang sudah disusun oleh penyidik tersebut," ucap Febri.
Diketahui, KPK pada Rabu (18/9) mengumumkan Imam dan asisten pribadinya saat menjadi Menpora, yakni Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.
Imam diduga menerima uang dengan total Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.