Sabtu 28 Sep 2019 00:04 WIB

Tim Advokat Sumbar Dirikan Posbakum Aksi Mahasiswa

Dua pos bantuan hukum didirikan di Kantor LBH Padang dan Kantor PBHI.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andri Saubani
Ratusan massa aksi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Barat, melaksanakan shalat Ashar dan Shalat gaib bersama di ruas  jalan utama jalan Sudirman atau di depan gedung Mapolda Sumbar, Kota Padang pada Jumat (27/9) sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas menyusul insiden tewasnya Randi (21 tahun),
Foto: Republika/Febrian Fachri
Ratusan massa aksi dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Sumatera Barat, melaksanakan shalat Ashar dan Shalat gaib bersama di ruas jalan utama jalan Sudirman atau di depan gedung Mapolda Sumbar, Kota Padang pada Jumat (27/9) sebagai bentuk keprihatinan dan solidaritas menyusul insiden tewasnya Randi (21 tahun),

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-  Tim Advokat untuk Demokrasi dan Keadilan di Sumatera Barat (Sumbar) mendirikan posko pengaduan dan bantuan hukum bagi mahasiswa maupun masyarakat sipil yang membutuhkan bantuan hukum berkaitan dengan aksi mahasiswa di berbagai kota di Sumbar dalam beberapa hari terakhir. Salah satu anggota Tim Advokat untuk Demokrasi dan Keadilan Aulia Rizal mengatakan, ada dua posko yang disiapkan timnya.

Satu di Kantor LBH Padang di Jalan Pekanbaru No 11 A Asratek, Ulak Karang, Kota Padang dan satu lagi di Kantor PBHI yang berlokasi di Jalan Belanti Barat 7 No 14 Padang Utara, Kota Padang. "Sudah ada 30 orang advokat yang siap memberikan bantuan hukum dan pendampingan hukum terhadap mahasiswa peserta aksi kemarin yang diproses oleh kepolisian," kata Aulia di Kantor LBH Padang, Jumat (27/9).

Aulia menyebut pihaknya mendirikan posko pengaduan dan bantuan hukum karena setiap mahasiswa peserta aksi berhak mendapatkan pendampingan. Apalagi, saat ini kata Aulia ada banyak mahasiswa peserta aksi yang tertekan karena takut akan dijemput oleh polisi.

Apalagi, saat ini menurut Aulia sudah ada 13 orang mahasiswa peserta aksi yang diperiksa di Polda Sumbar. Tiga di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Aulia menyebut para mahasiswa yang sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi akan mendapatkan bantuan hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi dan Keadilan. Tetapi, untuk pendampingan proses hukum, timnya kata Aulia meminta mahasiswa yang sudah diproses hukum untuk memberikan pengaduan secara resmi. Supaya advokat dari Tim Advokasi untuk Demokrasi dan Keadilan mendapatkan surat kuasa dan mandat sebagai pengacara resmi.

"Harus ada surat kuasanya dulu. Kami minta kepada mahasiswa yang butuh pendampingan atau konsultasi hukum mendatangi posko," ujar Aulia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement