Ahad 29 Sep 2019 12:46 WIB

Soal Revisi UU KPK, Nasdem: Kita Masih Tunggu Presiden

Nasdem akan tetap mendukung Presiden Jokowi apapun keputusannya.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Sekjen Nasdem Johnny G Plate.
Foto: Republika/Bayu Adji P
Sekjen Nasdem Johnny G Plate.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate mengatakan, Nasdems masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait wacana dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti UU (perppu) KPK. Akan tetapi, ia menegaskan, apapun keputusan Jokowi, Nasdem akan tetap mendukung periode kedua kepemimpinan presiden hingga selesai. 

"Kami pasti mendukung keputusan presiden, tetapi jangan mendahului apa yang presiden putuskan, kan kita belum tahu," ujar Johnny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Ahad (29/9).

Baca Juga

Ia mengatakan, tak bisa berandai-andai jika Fraksi Nasdem akan mendukung Jokowi atau tidak, yang menerbitkan perppu untuk Undang-Undang (UU) KPK yang baru disahkan. Sebab, hingga sampai saat ini Jokowi belum pasti akan menerbitkan perppu KPK tersebut.

Johnny meminta publik untuk bersabar dan tak menekan Presiden Jokowi untuk segera menerbitkan perppu KPK. Menurutnya, presiden harus diberi kesempatan untuk mempertimbangkan dengan matang.

"Cara menolak macam-macam, kalau kami (Partai Nasdem) bisa melalui pembicaraan yang tertutup bisa melalui media. Kalau kami kan mempunyai cara sendiri, untuk mendiskusikan," kata dia.

Di sisi lain, ia menjelaskan, revisi UU KPK sudah disahkan menjadi Undang-Undang. Untuk membatalkan UU itu, UU KPK yang sudah direvisi harus diundangkan terlebih dahulu dengan cara presiden memberikan nomor UU itu atau otomatis menjadi UU jika sudah 30 hari sejak disahkan.

Setelah itu, barulah pihak yang menolak UU KPK bisa mengajukan gugatan. Perubahan UU KPK bisa dilakukan dengan legislatif review di parlemen, judicial review di Mahkamah Konstitusi, dan Perppu.

"Kalau melalui perppu maka tentu ada syaratnya perppu itu ya harus dibawa ke DPR, diterbitkan perppunya dan di bawa ke DPR, nah di DPR hanya dua saja, diterima atau ditolak," jelas Johnny.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menerima banyak masukan dari sejumlah tokoh nasional untuk menerbitkan Perppu yang dapat mencabut UU KPK. Jokowi pun mempertimbangkan masukan tersebut.

"Banyak sekali masukan-masukan juga diberikan kepada kita, utamanya penerbitan Perppu, tentu saja ini akan kita segera hitung, kita kalkulasi," kata Jokowi di Istana Presiden, Kamis (26/9).

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement