REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Namun, Fraksi Partai Golkar meminta agar dilalukan kajian terlebih dahulu sebelum menerbitanya.
"Kita harus kaji secara mendalam karena bagaimanapun kita harus melihat dinamika politik yang terjadi terutama di masyarakat," ujar Ketua Bidang Penggalangan Opini dan Media DPP Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9).
Selain dikaji secara mendalam, Jokowi juga harus memperhatikan dinamika politik yang sedang terjadi. Agar pernebitan Perppu UU KPK tak menjadi polemik di kemudian hari.
"Beliau (Jokowi) memiliki pertimbangan-pertimbangan atas perkembangan muktahir dari proses politik yang terjadi atas bangsa ini. Pada saatnya nanti akan ada sikap secara mekanisme," ujar Ace.
Fraksi Partai Golkar sendiri belum mengambil sikap terkai wacana tersebut. Ace menjelaskan, partainya akan melihat terlebih dahulu isi perppu UU KPK untuk dikaji terlebih dahulu. Barulah partai berlambang pohon beringin itu mengambil keputusan.
"Menurut kami apa yang dilakukan presiden tentu berdasarkan kajian, kami lebih menekankan upaya agar jangan itu juga, harus berdasarkan dinamika politik," ujar Ace.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuka opsi penerbitan peraturan presiden pengganti undang-undang (perppu) pengganti hasil revisi UU KPK yang telah disahkan. Hal ini disampaikan Jokowi setelah mendapatkan masukan dari berbagai tokoh bangsa yang hadir di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9).
Jokowi mengaku mempertimbangkan penerbitan Perppu setelah mendapatkan aksi penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Keputusan penerbitan perppu itu dikatakannya akan segera disampaikan dalam waktu singkat.
"Berkaitan dengan UU KPK yang sudah disahkan oleh DPR, banyak sekali masukan-masukan juga yang diberikan kepada kita. Utamanya memang masukan itu berupa penerbitan perppu," ujar Jokowi.