Jumat 04 Oct 2019 19:57 WIB

Pengamat Nilai Parpol Sedang Unjuk Kekuatan Tolak Perppu KPK

Parpol saat ini mulai mengaitkan isu pemakzulan presiden jika terbitkan Perppu KPK.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andri Saubani
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/WAHYU PUTRO
Anggota Wadah Pegawai KPK membawa bendera kuning saat melakukan aksi di gedung KPK Jakarta (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk UU KPK mendapat sinyal penolakan dari partai koalisi pendukung Joko Widodo (Jokowi). Ketua Umum Nasdem Surya Paloh bahkan sempat menyebut adanya kemungkinan Jokowi bisa dimakzulkan bila ngotot menerbitkan Perppu KPK.

Pernyataan Paloh itu pun menunjukkan adanya kesan bahwa parpol koalisi ingin menunjukkan nilai tawarnya terhadap Jokowi. Para partai politik ingin menunjukkan kekuatannya, sebagai bagian dari pihak yang mengantarkan Jokowi ke kursi RI-1.

Baca Juga

"Apa yang disampaikan Surya Paloh ini bagian dari bargaining beliau juga. Beliau ingin memperlihatkan kekuatan utama untuk menolak Pak Jokowi mengeluarkan Perppu Undang-undang KPK," kata analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Pangi Syarwi Chaniago, Jumat (4/10).

Sikap Paloh sendiri sejalan dengan PDIP, dan partai pengusung lainnya seperti Golkar, PKB, dan PPP yang solid untuk menolak wacana penerbitan Perppu KPK yang dinilai bermasalah tersebut. Paloh memainkan bargaining politiknya, menunjukkan semua partai mempunyai kepentingan agar UU KPK yang telah disahkan DPR RI tetap dijalankan.

Di satu sisi, tuntutan publik yang terjadi beberapa pekan belakangan menekan Jokowi agar mengeluarkan Perppu. "Jadi Pak Jokowi mengalami dilema polemik yang menjadi simalakama juga," ujar Pangi.

Dari aspek tata negara, Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyatakan, pernyataan Paloh soal pemakzulan tersebut tidak benar sama sekali. Berdasarkan Hukum Tata Negara yang dianut Indonesia setelah Amandemen terakhir UUD 1945 pada tahun 2002, Perppu tidak bisa menyebabkan seorang presiden dimakzulkan.

"Jadi tidak seperti dulu Pak Gus Dur dijatuhkan MPR, itu karena sebelum amandemen, presiden kita dipilih oleh MPR dan kemudian bisa dijatuhkan MPR juga," jelas Bivitri.

Semenjak amandemen, presiden dipilih langsung oleh rakyat. Berdasarkan Pasal 7a UUD 1945, presiden tidak bisa dijatuhkan di tengah masa jabatannya kecuali melakukan pelanggaran hukum seperti korupsi, penyuapan, penghianatan terhadap negara. Dengan alasan hukum  yang terukur, Parlemen baru bisa mengajukan pemakzulan presiden ke MK. Setelah MK menyatakan presiden melanggar hukum, barulah seorang presiden bisa dimakzulkan.

"Dia ingin menarasikan supaya menimbulkan kesan bahwa Perppu seolah jebakan, seolah Jokowi bisa diturunkan gara-gara Perppu. Sebetulnya tidak seperti itu," kata Bivitri.

Penerbitan perppu, menurut Bivitri, merupakan kebijakan konstitusional, yang termuat dalam Pasal 22 UUD 1945. Jokowi sendiri sudah mengeluarkan dua perppu, yakni Perppu Ormas dan Perppu Kebiri. Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bahkan mengeluarkan 20 Perppu

"Dulu Perppu Ormas tidak ada yang gaduh, sekarang saja ini UU KPK tiba tiba-tiba langsung kebakaran jenggot semua," ujar Bivitri.

Bivitri pun menegaskan, bahwa Perppu KPK adalah konstitusional dan prosedur hukum tata negara yang biasa saja. Sehingga, tidak bisa dijadikan alasan pemakzulan. Bila ada narasi yang mengatakan Perppu adalah kebijakan Inkonstitusional, maka narasi tersebut adalah penyesatan.

"Menurut saya, pemakzulan itu cenderung seperti ingin menakut-nakuti Pak Jokowi dan para pendukungnya," kata Bivitri menambahkan.

Sebelumnya, Surya Paloh mengklaim, Jokowi bisa mengalami pemakzulan atau impeachment bila memaksakan diri menerbitkan Perppu. Alasannya, UU KPK sedang diproses Uji materi di MK. Padahal, penerbitan Perppu dan uji materi dapat berjalan sendiri sendiri.

"Mungkin masyarakat dan anak-anak mahasiswa tidak tahu kalau sudah masuk ke ranah sana (uji materi MK), presiden kita paksa keluarkan perppu, ini justru dipolitisasi. Salah-salah presiden bisa di-impeach (dimakzulkan) karena itu," ujar Paloh.

Sementara, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan kegamangan pemerintah soal Perppu UU KPK. Ia menyebut, posisi pemerintah dalam pertimbangan penerbitan Perppu seperti dihadapkan kepada "buah simalakama". Pemerintah pun hingga kini belum memutuskan apakah akan menerbitkan Perppu ataukah tidak.

"Nggak dimakan bawa mati, dimakan ikut mati, kan begitu," kata Moeldoko di halaman Gedung Bina Graha, Jakarta pada Jumat (4/10).

photo
Lini masa singkatnya pembahasan revisi UU KPK

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement