REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI), Munarman memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (9/10). Munarman rencananya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ninoy Karundeng.
Berdaasarkan pantauan, Munarman tiba di gedung Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.20 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja berwarna hijau dan didampingi seorang kuasa hukum.
Meski demikian Munarman tidak memberi pernyataan apapun kepada para awak media yang telah menunggunya dan melontarkan sejumlah pertanyaan. Kuasa hukum yang mendampinginya, Samsul Bahri, hanya memberikan pernyataan bahwa kehadiran kliennya untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan salah satu tersangka mengenai penganiayaan terhadap Ninoy.
"Prinsipnya kita kesini hanya memberikan klarifikasi, ada panggilan menyebutkan bahwa salah satu tersangka berkomunikasi dengan Bapak Haji Munarman" kata Samsul kepada wartawan.
Sebelumnya, polisi menyebut Munarman memerintahkan salah satu tersangka penganiayaan Ninoy Karundeng yang berinisial S untuk menghapus rekaman CCTV di lokasi penganiayaan Ninoy, yaitu di Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat. Tersangka S juga berperan menyalin data dari laptop milik Ninoy, lalu menyerahkan salinan itu ke Munarman.