REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian Undang-Undang Nomor (UU) 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah (UU Pilkada) pada Kamis (10/10). Akan tetapi, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah ditunda karena pemerintah belum siap dan DPR tak hadir.
"Kemudian karena DPR berhalangan, kemudian dari kuasa presiden juga ada surat permintaan untuk menunda persidangan karena belum siap," ujar Ketua Sidang Anwar Usman saat persidangan di Gedung MK, Kamis.
Ia mengatakan, MK menerima surat permintaan untuk menunda persidangan dari pihak pemerintah. Selain itu, DPR tak hadir karena anggota periode 2019-2024 baru saja dilantik dan belum menyelesaikan alat kelengkapan dewan (AKD).
"Memang kami dari pemerintah belum siap karena masih koordinasi dengan kementerian terkait untuk pembahasan keterangan presiden ini," kata Purwoko selaku Kuasa Hukum Pemerintah dalam persidangan tersebut menjawab pertanyaan Hakim Anwar.
Dengan demikian, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Pemerintah ditunda. Persidangan akan digelar kembali pada Senin, 21 Oktober 2019 mendatang pukul 11.00 WIB.
"Baik kalau begitu persidangan ini belum bisa dilanjutkan untuk itu sidang ditunda sampai hari Senin tanggal 21 Oktober 2019, jam 11.00 WIB dengan acara mendengarkan keterangan DPR dan Presiden," tutur Anwar Usman.
Permohonan perkara nomor 48/PUU-XVII/2019 diajukan kleh anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Norma yang diuji adalah Pasal 1 angka 17 frasa "panwas kabupaten/kota", Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) frasa "masing-masing beranggotakan 3 (tiga) orang, Pasal 24 ayat (1) serta seluruh pasal.
Dalam sidang sebelumnya pada 26 September, pemohon menjelaskan, pihaknya telah memperbaiki pasal-pasal yang terkait dengan kelembagaan pengawas. Dengan adanya pasal tersebut pemohon harus melakukan rekrutmen ulang.
Sementara untuk nomenklatur, pemohon meminta MK agar nomenklatur atau terminologi panwas kabupaten/kota sebagaimana diatur Pasal 1 angka 17 UU Pilkada ditafsirkan sama dengan kelembagaan Bawaslu kabupaten/kota merujuk UU Pemilu yang bersifat tetap.