REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo menegaskan, amendemen UUD 1945 tak akan mengubah sistem pemilihan presiden. Perubahan ini hanya menyangkut visi pembangunan Indonesia untuk puluhan tahun ke depan.
Ia menjelaskan, perubahan terbatas ini tidak akan mengubah sistem pemilihan presiden yang dipilih oleh rakyat. "Perubahan terbatas adalah menyangkut masalah ekonomi dan pembangunan Indonesia dalam 50 sampai 100 tahun yang akan datang," ujar Bamsoet di kediaman Megawati, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/10).
Selain itu, MPR juga menegaskan, pihaknya akan membuka pembahasan mengenai amendemen UUD 1945 kepada masyarakat. Hal itu dilakukan agar masyarakat juga ikut andil dalam perjalanan bangsa ke depannya.
"Bagaimana kita bisa menciptakan ke depan ini suatu hal yang semacam cetak biru atau blueprint Indonesia 50 sampai 100 tahun ke depan, yang semua mengacu pada satu buku induk," ujar Bamsoet.
Megawati tak mengomentari perihan amandemen UUD 1945 yang dibahas oleh Bamsoet. Ia lebih mengapresiasi pemilihan Ketua MPR periode 2019-2024 yang dilakukan dengan musyawarah mufakat.
Menurut dia, sudah sewajarnya jika pemilihan Ketua MPR menggunakan mekanisme musyawarah mufakat. Sebab, huruf P yang berada di MPR mengartikan permusyawaratan, bukan voting.
"Inilah buktinya, hari ini kami berkumpul dan dapat terus membicarakan hal-hal yang akan disampaikan nanti di persidangan MPR yang akan datang," ujar Megawati.
Bamsoet bersama wakilnya berkunjung ke kediaman presiden ke-5 Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri. Pertemuan tersebut bertujuan meminta pendapat ketua umum PDIP itu perihal amandemen Undang-Undang Dasar 1945. Setelah pertemuan, Bamsoet bersama pimpinan MPR dan Megawati menyampaikan hasil pertrmuan mereka.