Jumat 11 Oct 2019 20:45 WIB

Pemerintah Tindak 311 Kapal Pengimpor Baju Bekas

Penindakan dilakukan di semua sumber.

Rep: Adinda Pryanka/ Red: Muhammad Hafil
Bea Cukai
Foto: .
Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mencatat, pihaknya telah menindak 311 kapal yang mengimpor baju bekas (ballpress) sepanjang Januari hingga September 2019. Penindakan dilakukan di semua sumber, dari pelabuhan, bandara hingga Pusat Logistik Berikat (PLB).

Heru mengatakan, setiap kapal dapat membawa 1.000 ballpress atau 1.000 lembar baju maupun celana bekas. "Nilainya, Rp 42,1 miliar," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (11/10). 

Penindakan tersebut dilakukan di berbagai pelabuhan kecil. Di antaranya Kendari, Sulawesi Tenggara;  Maumere, Nusa Tenggara Timur; Tanjungbalai Asahan, Sumatera Utara; Tembilahan, Riau; dan lainnya. Baju bekas impor tersebut akan dikirimkan ke kota-kota besar setelah berhasil masuk ke pelabuhan. 

Sepanjang 2018, pemerintah berhasil menindak 311 kapal dengan nilai Rp 48,96 miliar. Heru menjelaskan, angkutan yang digunakan biasanya kapal kayu dengan ukuran 100 hingga 200 Gross Tonase (GT). 

Heru memastikan, pihaknya turut menggandeng pemangku kepentingan terkait lain untuk meningkatkan pengawasan di laut dan perbatasan. Salah satunya adalah dengan Kementerian Perdagangan untuk melakukan pengawasan atas peredaran impor ilegal.

Heru menyebutkan, keberadaan ballpress merugikan industri dalam negeri. Sebab, baju-baju bekas yang dikirim tersebut dijual dengan harga lebih murah sehingga mempunyai daya saing lebih tinggi dibandingkan produk lokal. "Sangat penting kita hentikan karena akan mengganggu (industri) garmen yang sekarang ingin dikembangkan," tuturnya. 

Di sisi lain, Heru menambahkan, importir baju bekas tersebut justru mendapatkan profit dari penjualan di Indonesia. Keuntungan lain, negara-negara 'pengirim' baju bekas merasa senang karena beban ‘sampah’ mereka berkurang dan ditampung di Indonesia. 

Dengan kerugian yang dialami Indonesia, Heru mengatakan, importir tertangkap akan dikenakan tindak pidana. Selain itu, pemerintah melalui Ditjen Bea Cukai Kemenkeu akan menyita barang impor yang diselundupkan

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement