REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemkab Bandung Barat menerbitkan izin lokasi di kawasan Walini, seluas 6.382 hektare. Izin lokasi ini, terkait dengan pengembangan kawasan untuk mendukung proyek kereta cepat Indonesia-Cina (KCIC). Dengan cara ini, diharapkan dampak pembangunan akan terasa manfaatnya bagi masyarakat di wilayah ini.
Bupati Kabupaten Bandung Barat, AA Umbara, mengatakan, hari ini pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman mengenai pengembangan kawasan ini. Dari 6.382 hektare ini, 2.000 hektare di antaranya merupakan aset perkebunan.
"Penandatanganan MoU ini, menjadi dasar dan pedoman persiapan, perencanaan, pelaksanaan pembangunan kawasan Walini Raya," ujarnya, Kamis (17/10).
Dengan adanya nota kesepahaman ini, lanjut AA, maka akan terjadi percepatan pembangunan di wilayah tersebut. Khususnya, di kawasan Walini Raya, yang masuk ke dalam Kecamatan Cikalongwetan.
Kerja sama ini, melibatkan sejumlah pihak. Seperti, Pemkab Bandung Barat, PTPN VIII, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, serta PT KCIC. Dalam kesepakatan itu, KCIC, WiKa, dan PTPN VIII akan membangun infrastruktur jalan.
Ada tiga ruas jalan di KBB, yang akan dibangun oleh perusahaan itu. Jika diruntut, panjang jalan yang siap dibangun itu mencapai 44 kilometer. Bahkan, lebarnya bisa sampai 10 meter.
"Kedepan, KBB juga akan memiliki sarana olahraga bertaraf internasional, masjid agung serta pesantren," ujarnya.
Akan tetapi, sambung AA, yang jauh lebih penting yakni efek dominonya. Yakni, pertumbuhan ekonomi masyarakat bagian barat akan terus meningkat.