Sabtu 19 Oct 2019 05:00 WIB

Kasus Novel yang tak Kunjung Terungkap

Presiden diminta menggunakan alternatif lain untuk menyelesaikan

Rep: Zainur mahsir ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Penyidik senior KPK Novel Baswedan
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur mengatakan, di ujung periode pertama Presiden Jokowi, tim mengingatkan kembali perkara Novel Baswedan yang belum kunjung terungkap.  Sudah lebih dari 2,5 tahun perkara tersebut, namun belum tampak ke mana arahnya.

"Desakan dari kami bahwa perkara Novel Baswedan belum jelas, belum ditangkap pelakunya, belum diungkap siapa kemudian otak penyerangannya," ujar Isnur ketika ditemui Republika.co.id, di Kementerian Sekretariat Negara, Jumat (18/10).

Baca Juga

Oleh sebab itu, tim meminta agar kesempatan yang diberikan pada Kepolisian oleh Presiden Jokowi sudah cukup dan tak perlu diperpanjang. Ia juga mengatakan bahwa cara atau alternatif lain harus diambil oleh pihak pemerintah, khususnya Presiden Jokowi.  "Harus mengambil cara lain atau out of the box untuk segera menetapkan pelaku terkait Novel ini," Kata dia.

Dia menegaskan, cara out of the box yang dimaksud adalah mengevaluasi bila memang Kapolri, Tito karnavian tidak sanggup untuk mengungkap kasus tersebut. Presiden sebagai atasan Kapolri seharusnya mengevaluasi kinerja yang telah dilakukan itu.  "Masa didiamkan saja pejabat yang tidak sanggup mengungkapkannya," Tutur dia.

Sebagai informasi, Novel Baswedan disiram air keras oleh pihak tak dikenal. Alhasil, mata kirinya rusak permanen. Berbagai upaya oleh pemerintah dan kepolisian dilakukan untuk mengusut perkara tersebut, aral melintang hasilnya nihil.

Pada Januari 2019, Tito Karnavian juga membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) dengan total anggota 65. Sebanyak 52 di antaranya adalah anggota kepolisian. Hal tersebut kemudian dianggap janggal oleh tim advokasi karena ada konflik kepentingn di dalamnya. Bahkan penyidik dari polri itu juga bersinggungan sebelumnya dengan Novel.

Oleh sebab itu, Isnur menekankan presiden dan pemerintah untuk mengungkap kasus tersebut. Akan tetapi, ia menolak jika ada pemberian waktu kembali kepada kepolisian untuk menyelidiki perkara tersebut. Tenggat waktu tiga bulan yang telah diberikan Presiden akan habis besok, Sabtu (19/10).

"Jangan kemudian berlarut-larut memberikan waktu lagi, waktu lagi, waktu lagi tetapi kemudian pelakunya tidak juga terungkap," ujarnya. Sebab menurut dia, jika dibiarkan terlalu lama dikhawatirkan pelaku perkara tersebut semakin tidak jelas.

Tima  juga telah membantu Presiden terkait penyusunan draft. Oleh sebab itu, ia mengatakan seandainya Presiden Jokowi sibuk untuk berbagai urusan, kasus tersebut sudah dibantu agar lebih mudah penyelesaiannya.  "Kami bantu buatkan draf kepresnya," ungkap anggota YLBHI itu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement