Jumat 25 Oct 2019 22:46 WIB

Gisel Laporkan Sejumlah Akun Medsos ke Polda Metro Jaya

Laporan dilayangkan atas penyebaran video syur terkait pencemaran nama baik.

Gisella Anastasia
Foto: Republika/Prayogi
Gisella Anastasia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktris Gisella Anastasia didampingi pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sejumlah akun media sosial yang menyebarkan video syur terkait pencemaran nama baik. Tayangan video tersebut bernarasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut adalah dirinya.

Menurut Gisel, penyebaran video syur yang mencatut namanya itu merugikan dirinya dan keluarganya. Itu sebabnya dia melaporkan perkara ini ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang kepada dirinya dan orang lain.

Baca Juga

"Kerugiannya banyak banget, saya perempuan, punya anak kecil dan keluarga. Jadi, supaya enggak terulang lagi baik pada saya dan orang lain, biar jera," kata Gisel di Polda Metro Jaya, Jumat (25/10).

Dalam laporannya tersebut, Gisel membawa barang bukti berupa tangkapan layar video asusila dan daftar akun media sosial yang menyebarkannya. "Yang dilaporin banyak akun," ujarnya.

Ditemui dalam kesempatan yang sama, Pengacara Gisel, Sandy Arifin mengatakan, kliennya telah melaporkan sejumlah akun media sosial yang terlibat dalam penyebaran video tersebut. "Kita sudah resmi melaporkan beberapa oknum-oknum baik pemilik media sosial IG, Twitter, FB dan ada bebrapa grup WA, website, link semuanya sudah kita laporkan,"kata pengacara Gisel, Sandy Arifin di Polda Metro Jaya, Jumat.

Laporan Gisel tersebut telah diterima oleh pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan LP/6864/X/2019/Dit.Reskrimsus, tanggal 25 Oktober 2019. Pasal yang disangkakan dalam laporan itu adalah Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 dan atau Pasal 27 Ayat 3 dan atau Pasal 23 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement