REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) akan memberikan keringanan atau insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada cagar budaya yang ada di Kota Bandung. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Maret 2019.
"Insentif sudah berlaku dari Maret 2019. Keringanannya sampai 70 persen untuk golongan A, 60 persen golongan B dan 50 persen untuk golongan C," ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari di Bandung, Selasa (29/10).
Menurutnya, keringanan PBB untuk cagar budaya tidak terlalu berpengaruh terhadap struktur pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung. Sebab jumlah PBB cagar budaya terhadap pajak keseluruhan tidak terlalu signifikan atau kurang lebih 1-2 persen.
"Ada beberapa masyarakat yang menanyakan ke saya soal apakah bangunan milik mereka masuk kategori cagar budaya setelah kebijakan tersebut dikeluarkan," katanya.