REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) akan memberikan keringanan atau insentif pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada cagar budaya yang ada di Kota Bandung. Kebijakan tersebut sudah berlaku sejak Maret 2019.
"Insentif sudah berlaku dari Maret 2019. Keringanannya sampai 70 persen untuk golongan A, 60 persen golongan B dan 50 persen untuk golongan C," ujar Kepala Disbudpar Kota Bandung, Kenny Dewi Kaniasari di Bandung, Selasa (29/10).
Menurutnya, keringanan PBB untuk cagar budaya tidak terlalu berpengaruh terhadap struktur pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung. Sebab jumlah PBB cagar budaya terhadap pajak keseluruhan tidak terlalu signifikan atau kurang lebih 1-2 persen.
"Ada beberapa masyarakat yang menanyakan ke saya soal apakah bangunan milik mereka masuk kategori cagar budaya setelah kebijakan tersebut dikeluarkan," katanya.
Saat ini, ia mengungkapkan kurang lebih sebanyak 200 cagar budaya merupakan golongan A, kemudian 400 lebih cagar budaya golongan B serta 1.000 lebih cagar budaya golongan C. Ia mengatakan cagar budaya golongan C merupakan yang paling rentan tergusur dan dijual.
Kenny berharap kebijakan tersebut bisa membuat para pemilik cagar budaya untuk melestarikan dan melindungi bangunan yang ditempati. Sehingga bisa terjaga dan tidak mengalami kerusakan atau penghancuran.
"Sebelum ada kebijakan insentif, (cagar budaya) ada yang dijual ataupun dialihfungsikan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan menandai cagar budaya di Kota Bandung menggunakan stiker dan aplikasi terkait menyangkut keberadaan cagar budaya pada November mendatang.