Sabtu 02 Nov 2019 16:38 WIB

Tipu Jamaah Umrah, Pemilik Travel di Madura Diamankan

Jamaah umrah di Madura ini sudah membayar namun tak juga berangkat.

Rep: jatimnow.com/ Red: jatimnow.com
.
.

jatimnow.com - H Razak bin Ahmad (47), seorang pemilik travel PT Royal Mandiri, yang berada di Desa Gunung Sekar, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, Madura, diamankan polisi.

Warga Kramat I, Kelurahan Gunung Sekar, Sampang, ini diamankan karena melakukan penipuan dan penggelapan kepada korban Soleh Sayuti (50), warga Dusun Tambak, Desa Jragoan, Kecamatan Omben, Sampang, yang berkeinginan untuk berangkat umrah.

"Tersangka telah kami tangkap," kata Kapolres Sampang, AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro, Jumat (2/11/2019).

Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 20 juta yang diduga merupakan sisa dari uang korban yang digelapkan, surat pernyataan dan bukti rekening koran.

Dari hasil penyelidikan, pelaku meminta uang untuk ongkos dan pengurusan umrah kepada korban dengan membayar biaya Rp 46 juta setiap jamaah dan biaya tersebut dapat dibayar dengan cara dicicil.

Korban yang tertarik dengan tawaran tersangka tersebut, meminta agar dapat diuruskan pemberangkatan umrah. Korban kemudian menyerahkan uang tunai Rp 21 juta kepada tersangka.

"Beberapa hari kemudian, tersangka meminta korban untuk segera membayar kekurangan dari biaya pemberangkatan umroh. Karena terdesak, korban menyerahkan 1 unit mobil Karimun kepada tersangka untuk dijualkan. Tersangka kemudian menjual mobil milik korban dengan harga Rp 90 juta," ujarnya.

Setelah menunggu lama, tersangka tidak menepati janjinya untuk memberangkatkan korban melaksanakan ibadah umrah. Begitu juga hasil sisa dari penjualan mobil milik korban juga tidak dikembalikan.

"Korban yang mengalami kerugian materiil Rp 116 juta kemudian melaporkan ke kami. Tersangka kami tangkap dan dijerat Pasal 378 KUHP Sub Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan selama 4 tahun," tandasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement