Kamis 07 Nov 2019 06:19 WIB

Pemda Diimbau Perbaiki Tata Kelola Parkir

Untuk meminimalisasi parkir liar, Sudinhub gelar Operasi Cabut Pentil.

Rep: Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Parkir liar di depan Mall Season City, Tambora,  Jakarta Barat, Jumat (17/5).
Foto: Republika/Muhammad Tiarso Baharizqi
Parkir liar di depan Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) memperbaiki tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok organisasi massa (ormas). Pungutan retribusi parkir dinilai melibatkan uang yang sangat besar, terutama di perkotaan dan kemungkinan besar menjadi salah satu sumber pungutan liar (pungli), akibatnya pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.

"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Rabu (6/11).

Bahtiar mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengimbau agar kepala daerah melakukan penertiban pengelolaan perparkiran. "Pak Mendagri mengimbau agar gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," kata Bahtiar.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme dengan dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan sapu bersih (saber) pungli dan penindakan premanisme.

"Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar. Baik perorangan atau kelompok masyarakat, termasuk preman yang dibungkus ormas," ujar Bahtiar.

Tata kelola perparkiran telah diatur dengan peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir yang dapat dilakukan dengan dua cara, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi, atau lembaga lainnya. Namun, kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Sebelumnya, beredar sebuah video viral di media sosial yang dilakukan juru parkir valet, RN, melalui cuitan akun Twitter @poisons yang merupakan pemilik mobil. Ia mengunggah rekaman CCTV di dalam mobilnya yang memperlihatkan juru parkir itu mengambil uang di dalam mobilnya dan bahkan RN meminum air yang berada di dalam mobilnya.

Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Pusat pun bergerak cepat untuk RN. Wakil Kapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Susatyo Purnomo mengatakan, pihaknya melakukan mengungkap pelaku atas nama RN (41 tahun) yang berdomisili di Jakarta Selatan pada Senin (4/11).

“Setelah pemeriksaan tersangka mengaku motifnya butuh biaya karena sedang sakit," kata Susatyo, Rabu.

Polisi mendapatkan barang bukti berupa uang koin dengan pecahan Rp 500 dan Rp 1.000 dalam jumlah cukup banyak serta baju berwarna merah marun yang dikenakan pelaku ketika melakukan aksinya. Susatyo mengatakan, pelaku baru pertama kali melakukan aksinya dan secara acak memilih mobil yang terparkir untuk melakukan aksinya.

Meski mengaku baru pertama kali melakukan aksi itu, Susatyo mengatakan, tersangka diduga sudah merencanakan pencurian dari sebelumnya. Atas perbuatannya itu, RN dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana kurungan paling lama lima tahun.

"Kalau lihat caranya dia mempersiapkan kantung, diduga terencana aksinya," kata Susatyo.

Ia juga mengingatkan kepada pengguna jasa parkir valet agar berhati-hati untuk menyimpan barang-barang di mobilnya agar tetap aman dari tindakan pencurian. Selain mengimbau pengguna jasa, ia juga mengingatkan para penyedia jasa valet parkir agar lebih selektif dalam memilih petugas valet.

"Penyedia jasa parkir valet juga diimbau agar lebih ketat dalam menyeleksi karyawan- karyawannya yang berkerja sehingga pelanggan tetap aman," kata Susatyo.

Cabut Pentil

Sementara itu, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan melakukan Operasi Cabut Pentil untuk menertibkan parkir liar kendaraan di trotoar Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan. Kepala Sudinhub Jakarta Selatan Christianto mengatakan, Jalan Panglima Polim Raya merupakan salah satu kawasan yang menjadi perhatian dalam pengawasan parkir liar.

"Kami gencar untuk lakukan razia di kawasan itu untuk menindak para pelanggaran parkir," kata Chris.

Operasi Cabut Pentil ini melibatkan petugas gabungan dari Sudinhub, Satpol PP, Kepolisian, dan anggota TNI di wilayah Jakarta Selatan. Petugas melakukan penertiban dengan cara mencabut pentil kendaraan yang melanggar aturan dan memarkir kendaraan di atas trotoar di Jalan Panglima Polim Raya.

Chris mengatakan, pelanggaran dilakukan tidak hanya parkir di atas trotoar, tapi juga kendaraan roda dua maupun roda empat yang parkir di jalur sepeda. "Sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, kendaraan pelanggar aturan parkir di atas trotoar dan jalur sepeda dikenai sanksi," ujar dia.

Dalam operasi tersebut, selain mencabut pentil, petugas juga melakukan penderekan kepada kendaraan roda empat yang kedapatan parkir tidak pada tempatnya. Chris mengatakan, pihaknya kerap menerima pengaduan dari masyarakat terkait parkir liar di atas trotoar, sehingga penegakan aturan diintensifkan.

Adapun jumlah kendaraan yang terjaring Operasi Cabut Pentil terdiri atas tujuh unit kendaraan roda empat dan tujuh unit kendaraan roda dua. "Selain cabut pentil, anggota juga menderek 21 unit kendaraan yang melanggar parkir di sejumlah titik di wilayah Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Pengendalian Operasional Edi Sufa'at.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement