Kamis 07 Nov 2019 06:19 WIB

Pemda Diimbau Perbaiki Tata Kelola Parkir

Untuk meminimalisasi parkir liar, Sudinhub gelar Operasi Cabut Pentil.

Rep: Antara/ Red: Bilal Ramadhan
Parkir liar di depan Mall Season City, Tambora,  Jakarta Barat, Jumat (17/5).
Foto: Republika/Muhammad Tiarso Baharizqi
Parkir liar di depan Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (17/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengimbau agar pemerintah daerah (pemda) memperbaiki tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat, terlebih jika dipungut oleh preman berkedok organisasi massa (ormas). Pungutan retribusi parkir dinilai melibatkan uang yang sangat besar, terutama di perkotaan dan kemungkinan besar menjadi salah satu sumber pungutan liar (pungli), akibatnya pemda tidak mendapat pemasukan yang signifikan.

"Tata kelola parkir yang buruk jelas sangat merugikan masyarakat, apalagi jika dipungut oleh preman atau berkedok ormas, kemungkinan besar terjadi pungli," ujar Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, Rabu (6/11).

Bahtiar mengatakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah mengimbau agar kepala daerah melakukan penertiban pengelolaan perparkiran. "Pak Mendagri mengimbau agar gubernur, bupati/wali kota untuk melakukan penertiban pengelolaan perparkiran di daerah. Jangan sampai merugikan masyarakat dan merusak iklim investasi," kata Bahtiar.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas untuk melindungi masyarakat dari aksi premanisme dengan dukungan aparat penegak hukum dan aparat keamanan untuk penegakan sapu bersih (saber) pungli dan penindakan premanisme.