Kamis 07 Nov 2019 19:10 WIB

Dewan Pengawas Diharapkan tak Perlambat Kerja KPK

Dewan Pengawas harus diisi orang kredibel yang paham mekanisme hukum.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (kiri) bersama Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said, memberikan penjelasan kepada peserta diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan (kiri) bersama Mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Abbas Said, memberikan penjelasan kepada peserta diskusi Dialektika Demokrasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (7/11/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Pemilihan Dewan Pengawas (Dewas) KPK diharapkan diduduki oleh orang-orang tepat sehingga dapat memacu kinerja lembaga antirasuah tersebut. Dewan Pengawas diharapkan tak membuat KPK justru bergerak lambat.

"Intinya, jangan sampai keberadaan Dewas ini justru membuat KPK lambat bergerak, harusnya kehadiran dewan pengawas ini membuat KPK cepat bergerak," kata Anggota Komisi III (Hukum, HAM dan Keamanan) DPR RI Trimedya Pandjaitan di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Kamis (7/11).

Baca Juga

Tim untuk seleksi Dewan Pengawas pertama yang akan dibentuk bakal dipimpin oleh Mensekneg Pratikno. Trimedya mengatakan, Dewan Pengawas yang memiliki tenggat sampai Desember 2019 ini akan dipilih oleh Presiden. DPR, kata dia, tidak memiliki waktu yang cukup untuk menyeleksi Dewan Pengawas.

Lagipula, lanjut Trimedya, bila Dewan Pengawas diseleksi oleh DPR, maka akan menimbulkan kecurigaan lebih kuat kepada DPR. Kendati dipilih presiden, Trimedya berharap pemilihan Dewan Pengawas ini berjalan terbuka.

"Perlu juga orang-orang yang dipanggil untuk Dewas ni,  bila perlu diundang wartawan, dipanggil seperti menteri-menteri yang dipanggil itu, Wamen aja dipanggil terbuka," kata Trimedya.

Trimedya menyebut sejumlah kalangan yang dinilainya tepat menjadi anggota Dewan Pengawas. Menurut dia, Dewan Pengawas harus diisi oleh orang kredibel yang mengerti internal dan mekanisme hukum di KPK, namun tak harus di latar belakang hukum.

"Harusnya juga ada orang akademisi,  bila perlu juga ada tokoh masyarakat,  tidak harus dia latar belakang hukum,  harus variatif juga,  harus variatif juga yang ada di dewan,  apa yang dikatakan, eks komisioner atau ada wartawan boleh juga ada di situ," ucap Trimedya.

Eks Komisioner KPK Antasari Azhar menilai, Dewan Pengawas harus memiliki pengetahuan yang komprehensif terkait teknis hukum. "Bahaya loh kalau gak ngerti itu. Jadi orang harus tahu teknis hukum. Unsur itu apa, barang bukti. Kapan menjadikan barang bukti, kapan jadi barang rampasan," ujar Antasari, Kamis.

Terkait Dewan Pengawas, Antasari menolak argumen yang menyebut Dewas bakal memiliki Kuasa penuh. Menurut dia, Dewan Pengawas hanya mengawasi tetapi tetap tidak bisa menyentuh substansi. Izin penyadapan yang diberikan oleh Dewan Pengawas dinilai Antasari tak menjadi masalah dalam menghambat kinerja KPK.

"Itu kan administrasi, sekarang pun jaksa pakai izin kok pengadilan, ini Dewas lebih mudah satu kantor," ujar Antasari Azhar.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement