REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengaku siap untuk duduk di kursi Dewan Pengawas KPK. Meskipun, kesempatan untuk duduk di kursi tersebut sebenarnya sudah tertutup.
Namun, dia mengatakan, peluang itu bisa terbuka asalkan Presiden Joko Widodo menggunakan hak diskresinya. Hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Aturannya si sudah tertutup sebetulnya, kecuali presiden menggunakan hak diskresinya. Baru sudah itu kalau merupakan perintah saya harus laksanakan," kata Antasari Azhar kepada Republika.co.id, di Jakarta, Jumat (8/11).
Menurut Antasari, presiden belum tentu bakal menggunakan hak diskresinya itu. Karena itu, dia meminta semua pihak lebih baik menunggu keputusan Presiden Jokowi terkait anggota dewan dimaksud.
"Ya mungkin selain saya, kan yang lain banyaklah. Kita tunggu sajalah karena kalau ditekan terus juga tidak bagus," kata Antasari lagi.
Sebagaimana diketahi, UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK menyebutkan salah satu syarat Dewan Pengawas adalah tak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.
Pada 2010, Antasari dijatuhi vonis 18 tahun, karena terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Rajawali Putra Banjaran, pada Februari 2009 lalu.