REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Independen Novel Baswedan akan mengambil langkah hukum terhadap politikus PDI Perjuangan Dewi Ambarwati alias Dewi Tanjung. Dewi pun menanggapi santai hal tersebut. Ia menyebut, langkah itu merupakan hak pihak Novel.
"Ya enggak apa-apalah, kan itu haknya Pak Novel juga mau laporkan saya balik, masa saya harus bilang wow gitu kan, masa saya harus kaget, saya sudah tahu ya kan," kata Dewi usai diperiksa di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (11/11).
Menurut Dewi, laporan balik itu sudah menjadi risiko dari keputusannya saat membuat laporan atas dugaan penyebaran berita bohong dalam insiden penyiraman air keras ke Novel. Sehingga ia tidak mempermasalahkan jika dirinya dilaporkan balik ke kepolisian.
Dewi juga mengaku siap menjalani proses hukum yang ada jika dilaporkan balik. "Iyalah sudah pasti risiko melaporkan orang, ya ada laporan balik. Itukan namanya hukum, enggak masalah. Saya kan enggak mungkin nangis juga," ujar Dewi.
Sebelumnya, Tim Advokasi Independen Novel Baswedan akan menyusun materi laporan terhadap politikus PDI Perjuangan Dewi Tanjung. Upaya itu diambil setelah Dewi melaporkan Novel Baswedan atas tuduhan melakukan rekayasa penyerangan air keras.
Anggota tim advokasi Saor Siagian mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan balik Dewi Tanjung. Dalam waktu dekat, Saor menyatakan, akan melayangkan laporan ke Polda Metro Jaya. "Awal minggu depan. Tim kuasa hukum, sedang siapkan materinya," kata Saor kepada Republika.co.id, Sabtu (9/11).
Disinggung, terkait dalih yang akan dilayangkan kepada Dewi, Saor masih enggan berkomentar banyak. Dia menyatakan, Tim Advokasi Independen sedang mempersiapkan dokumen pelaporan. "Ini yang sedang kita rumuskan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dewi Tanjung melaporkan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong terkait insiden penyiraman air keras. Dewi menilai, insiden terhadap Novel itu tidak masuk akal dan ada beberapa hal yang janggal.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus. Dalam laporannya, Dewi turut membawa sejumlah barang bukti. Di antaranya, rekaman video Novel saat berada di rumah sakit di Singapura, rekaman kejadian penyiraman, serta rekaman saat Novel keluar dari rumah sakit.
Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.