REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Panitia seleksi calon hakim konstitusi membuka pendaftaran calon hakim konstitusi untuk menggantikan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna yang masa jabatannya akan berakhir pada 7 Januari 2020 mendatang. Ketua Panitia Seleksi Calon Hakim Konstitusi Harjono menyampaikan pendaftaran calon hakim konstitusi akan berlangsung pada 18-30 November.
"Perlunya mempersiapkan calon hakim MK yang dari presiden, karena pada Januari tanggal 7 itu satu hakim konstitusi sudah memasuki usia purna tugasnya, yaitu bapak Dewa Gede Palguna," kata Harjono dalam konferensi pers di Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (12/11).
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 118/P Tahun 2019 tanggal 8 November 2019, pansel hakim konstitusi bertugas untuk mengumumkan penerimaan pendaftaran calon hakim, mengumumkan pada masyarakat mengenai calon hakim konstitusi yang diajukan presiden, dan menyeleksi nama calon hakim konstitusi yang akan diajukan presiden.
Proses seleksi calon hakim konstitusi ini terdiri dari seleksi administrasi, tes tertulis, hingga tes wawancara. Nama calon hakim konstitusi yang terpilih pun akan disampaikan kepada Presiden pada 18 Desember nanti.
"Kemudian kita sodorkan pada Presiden hasil tes, nanti Presiden yang akan menentukan siapa yang dipercaya menduduki hakim MK," ujar Harjono.
Harjono juga meminta masyarakat agar turut mengajukan nama yang dinilai mumpuni menjadi hakim konstitusi. Namun mereka juga tetap harus memenuhi syarat-syarat yang diperlukan.
"Kalau ada komponen masyarakat yang melihat seseorang mumpuni jangan ragu-ragu mengajukan sebagai calon hakim MK," ucap dia.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendaftar calon hakim konstitusi.