REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA – Kasus penembakan terhadap seorang pengusaha di Kabupaten Majalengka yang melibatkan anak bupati Majalengka, INA dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang. Masalah itu pun bukan berkaitan dengan kebijakan atau perizinan yang dilakukan Pemkab Majalengka.
Penegasan itu disampaikan kuasa hukum INA, yang terdiri dari Dadan Taufik, Diarson Lubis, Kristiwanto S dan Gunawan, dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Rabu (13/11) malam.
"Jadi kami tegaskan kembali kalau insiden itu tidak ada kaitannya sama sekali dengan kebijakan Pemkab Majalengka,’’ tegas Dadan.
Dadan menjelaskan, utang piutang yang dimaksud itu antara PT Laskar Makmur Sadaya dengan Panji Pamungkasandi dalam mengurusi perizinan ke Pertamina. Hal itu sesuai dengan surat perjanjian pembangunan proyek SPBU Nomor 01/SP/PEJ/I/2019 tentang Pengurusan Perizinan SPBU atas nama PT Laskar Makmur Sadaya Desa Palabuan, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka.
‘’Direkturnya adalah Danil Rezal Prilian, bukan klien kami. Dan ini pun hanya dipinjam perusahaannya oleh HW melalui AS,’’ terang Dadan.
Sementara itu, mengenai kepemilikan senjata api (senpi) yang digunakan INA di malam kejadian, Dadan menyatakan bahwa senpi itu legal dan memiliki ijin resmi yang dikeluarkan oleh Mabes Polri. Adapun peruntukkannya untuk membela diri.
‘’Senpi itu diperoleh melalui prosedur yang benar dimulai dari pendaftaran dan test sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku,’’ tutur Dadan.
Dadan menambahkan, peristiwa yang terjadi di Ruko Taman Hana Sakura, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka, Ahad (10/11) pukul 23.00 WIB bukanlah faktor kesengajaan. Namun, murni insiden di luar dugaan kliennya.
‘’Penembakan yang dilakukan itu untuk melerai bentrokan fisik kedua massa (massa INA dan massa Panji),’’ kata Dadan.
Dadan menambahkan, sebelum kejadian, kliennya itu berada dalam perjalanan dari Bandung menuju Majalengka. Saat itu, klienya mendapatkan kabar adanya penyerangan dari sekelompok orang yang datang ke kediamannya di Cijati Majalengka.
Guna menghindari bentrok fisik di lokasi tersebut, maka INA meminta agar massa yang dibawa Panji beralih ke tempat lain (Ruko Taman Hana Sakura). Saat INA tiba di lokasi tersebut, massa kedua kubu sudah terlibat adu jotos.
‘’Guna melerai keributan yang lebih besar, maka klien kami terpaksa mengeluarkan senpinya dan menembakannya ke atas sebagai bentuk peringatan. Tapi saat itu Panji berusaha merebutnya hingga akhirnya mengenai tangannya,’’ ujarnya.
Seperti diketahui, INA merupakan anak Bupati Majalengka, Karna Sobahi. Dia juga seorang aparatur sipil negara (ASN), dengan jabatan Kepala Bagian Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Pemkab Majalengka. Selain itu, INA juga menjabat sebagai Ketua Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) Kabupaten Majalengka.
Terpisah, Wakapolres Majalengka, Kompol Hidayatullah, menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa sembilan orang saksi dalam kasus tersebut. Menurutnya, saksi yang diperiksa itu berasal dari kedua belah pihak, baik terlapor atau terduga pelaku penembakan (INA) maupun pelapor atau korban penembakan, Panji Pamungkasan.
‘’Kami sudah gelar perkara. Statusnya saat ini sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,’’ ujar Hidayatullah, Rabu (13/11).
Namun, Hidayatullah mengakui, hingga kini belum ada penetapan status tersangka. Menurutnya, penetapan tersangka akan menunggu proses penyidikan selanjutnya. Pihaknya pun masih membutuhkan waktu untuk melengkapi bukti-bukti termasuk uji balistik.
Hidayatullah juga menyatakan, hingga kini pihaknya belum melakukan penahanan terhadap INA. Dia mengungkapkan, masih diperlukan alat bukti lainnya.
Ketika ditanyaan soal senjata yang digunakan INA di malam kejadian, Hidayatullah menyatakan, senjata tersebut berjenis pistol 9 mm. Dia mengatakan, kepemilikan senjata itu atas nama Irfan Nur Alam (INA), dengan masa izin kepemilikan senjata hingga 10 Januari 2020.
‘’(Senjata) telah kami amankan,’’ tandas Hidayatullah.