Kamis 14 Nov 2019 18:48 WIB

Kemenhub: Skuter Listrik Hanya akan Boleh Lewat Jalur Sepeda

Kemenhub menyatakan aturan skuter listrik hanya bisa dikeluarkan Pemerintah daerah

Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
Foto: Republika/Febryan A
Seorang pengguna skuter listrik sedang melintas di Jalan Setiabudi Raya, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengguna Grabwheels, skuter listrik milik Grab, tengah dirancang hanya boleh dioperasikan di jalur sepeda. Hal ini menyusul adanya kecelakaan yang menyebabkan dua korban tewas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadimenjelaskan skuter bukan termasuk angkutan umum, jadi kewenangannya berada di pemerintah daerah. Budi mengaku sudah berbicara dengan Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta terkait aturan yang tengah dirancang dan akan diberlakukan Desember mendatang.

Baca Juga

“Grabwheels itu bukan termasuk kendaraan bermotor, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 belum menyebutkan itu angkutan umum. Jadi, yang bisa mengatur itu Pemda. Saat ini DKI sudah merespon positif untuk menyusun peraturan ,” katanya, Kamis (14/11).

Dalam rancangan peraturan tersebut mengatur di antaranya Grabwheels tidak boleh dioperasikan di trotoar, jalan raya, jembatan penyeberangan orang (JPO) dan hanya boleh di jalur sepeda. “Saya sudah sampaikan kepada Kadishub jadi kalau seperti itu, skemanya formatnya apa, hanya bisa di jalur sepeda,” katanya.

Meskipun, menurut Budi, jalur sepeda juga tidak menjamin terbebas gangguan dari para pengendara sepeda motor yang jumlahnya sangat banyak, ditambah, lanjut dia, jalur sepeda yang saat ini sudah tersedia di Jakarta masih sangat kurang.

Untuk itu, dia berpendapat, perlu adanya pengawasan terhadap jalur-jalur tersebut atau wilayah operasinya dibatasi. “Kalau pengawasan fisik tidak maksimal mungkin akan bocor, mungkin bisa dibuat sistem, kalau dikendarai oleh dua orang alatnya mati atau bagaimana,” katanya.

Selain itu, pengguna juga hanya diperbolehkan bagi yang berusia minimal 18 tahun karena dinilai berbahaya untuk digunakan anak di bawah umur. Budi menilai Grabwheels bisa dijadikan untuk alat perpindahan dari rumah ke stasiun atau dari kantor ke stasiun (first miles, last miles), namun pada kenyataanya terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Dalam kesempatan sama, President of Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata mengatakan pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait penggunaan Grabwheels kepada calon pengguna. “Grabwheels bisa melaju dengan kecepatan maksimum 25 kilometer per jam, tapi kami batasi hanya 15 kilometer per jam,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan memperketat pengawasan terkait calon pengguna yang hanya boleh, yakni mereka yang berusia di atas 18 tahun. “Ini akan menjadi masukan bagi Dishub DKI, orang tua juga enggak bisa kasih ke anak kecil untuk menggunakannya,” katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement