Senin 18 Nov 2019 19:37 WIB

Pelaku Pencurian Saat Gempa Divonis 12 Bulan Penjara

Hal yang memberatkan terdakwa yakni mencuri saat terjadi gempa.

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Hakim tunggal peradilan anak Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis 12 bulan penjara terhadap Risfandi Lestaluhu, Sulva Marwapei, dan Zidan Ohorela.  Tiga terdakwa merupakan pelaku pencurian spesial saat terjadi gempa bumi tektonik.

"Menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 363 ayat (1), pasal 362, pasal 64 juncto pasal 55 KUH Pidana dan dihukum 12 bulan penjara," kata hakim peradilan anak, Hamzah Kailul di Ambon, Senin (18/11).

Baca Juga

Ada pun hal yang memberatkan ketiga terdakwa dituntut penjara karena telah mengambil barang milik orang lain saat terjadi gempa bumi. Pelaku mencuri saat pemilik meninggalkan tenda-tenda pengungsian.

Sedangkan yang meringankan adalah, para terdakwa bersikap sopan dan mengakui serta menyesali perbuatannya. Selain itu, terdakwa masih anak-anak dan belum pernah dihukum.

Putusan hakim masih lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Ambon, Fitria yang meminta para terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dan dihukum 1,5 tahun penjara.

Ketiga terdakwa ini melakukan pencurian telepon genggam, emas, dan uang di Pesantren Al Anshor Liang maupun tenda pengungsi korban gempa bumi tektonik di Desa Suli, Kecamatan Salahutu (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah. Ketiganya diciduk polisi pada Oktober 2019.

Ketika terjadi guncangan gempa susulan, para pengungsi yang berada di tenda melarikan diri sedangkan ketiga terdakwa tetap bertahan dan memanfaatkan peluang tersebut untuk melakukan pencurian.

Total barang yang berhasil dicuri sebanyak 28 buah telepon genggam, satu unit laptop, uang tunai Rp3,6 juta rupiah, serta perhiasan emas 2,5 gram.

Barang Bukti yang sudah diamankan polisi terdiri dari satu unit laptop, dua unit telepon genggam, dan satu unit televisi, sedangkan telepon genggam yang sudah dijual sebanyak 26 unit. Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya menyatakan menerima.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement