REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Aparat kepolisian Polsek Sawangan, Kota Depok, berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penjualan minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari, Kota Depok. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamanakan 258 botol miras.
Kapolsek Sawangan, Kompol Suprasetyo mengatakan, saat melaksanakaan patroli, anggota Polsek Sawangan melihat warung Jamu Rustami di Jalan Raya Muchtar RT3/1, Kelurahan Sawangan Baru, Kecamatan Sawangan, Kota Depok.
"Pemilik warung kedapatan menjual miras kepada masyarakat," kata Prasetyo di Mapolsek Sawangan, Kota Depok, Ahad (17/11).
Prasetyo mengutarakan, miras yang diamankan jumlahnya cukup banyak, yakni 240 botol miras atau 20 dus miras berbagai merek. Setelah dilakukan pengecekan dan penggeledahan, miras tersebut dibawa ke Polsek Sawangan. "Selain itu, Polsek Sawangan melakukan operasi di warung jamu di Jalan Raya Ciputat-Parung, Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari. Di warung jamu tersebut, Polsek Sawangan berhasil mengamankan 18 botol miras," terangnya.
Menurut Prasetyo, penjual miras umumnya menggunakan warung jamu sebagai penyamaran penjualan. Hasil dari operasi yang dilakukan Polsek Sawangan di dua tempat, berhasil mengamankan 258 botol miras berbagai merek. Nantinya, miras akan diamankan untuk dilakukan pemusnahan. "Kami akan terus melakukan OTT miras di wilayah Kecamatan Sawangan dan Kecamatan Bojongsari," pungkasnya.