REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana memperketat pengawasan pemberian layanan fasilitas oleh BPJS Kesehatan kepada pasien. Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan selama ini banyak ditemukan pemberian tindakan medis secara berlebihan kepada pasien yang menyebabkan bengkaknya tagihan rumah sakit kepada pihak BPJS Kesehatan.
Terawan memberi contoh, tagihan rumah sakit untuk tindakan medis jantung saja mencapai Rp 10,5 triliun dalam satu tahun. Hal ini disebabkan adanya tindakan medis yang sebetulnya tidak mendesak namun tetap diberikan kepada pasien.
Misalnya, pemasangan 'stent' jantung yang tetap dilakukan oleh pihak rumah sakit meski sebetulnya pasien belum secara darurat medis memerlukan tindakan tersebut. "(Pelayanan) yang berlebihan akan kita lakukan evaluasi," Terawan usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (21/11).
"Yang kurang akan kita perbaiki. Banyak pelayanan berlebihan, tidak sesuai dengan literatur yang ada, ya kita akan degradasi. Semuanya harus sesuai dengan standar dalam UU," kata dia, menambahkan.
Terawan juga menyebutkan, berdasarkan sejumlah jurnal kesehatan, pemberian obat pun bisa jadi lebih efisien dibanding tindakan medis berupa operasi atau pemasangan stent. Perampingan pemberian diagnosis ini, ujar Terawan, bisa memangkas 50 persen tagihan rumah sakit kepada BPJS Kesehatan.
"Sehingga kalau yang pasang stent ya sesuai dengan diagnosanya. Kalau mau operasi ya operasi sesuai diagnosanya, itu bisa menurunkan sampai 50 persen atau Rp 5 triliun dihemat," kata Terawan.
Tak hanya diagnosis jantung, Terawan juga menyoroti pemberian tindakan medis berupa bedah cesar kepada perempuan melahirkan. Tagihan rumah sakit untuk tindakan cesar bisa mencapai Rp 5 triliun dalam setahun.
Di Indonesia, ujar Terawan, praktik cesar pada perempuan melahirkan terjadi pada 45 persen dari total persalinan. Angka ini jauh lebih ketimbang standar dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) dengan porsi cesar hanya 20 persen dari total persalinan.
"Yang berlebihan dievaluasi. Bukan pelayanan diturunkan. Lho kamu kalau belum waktunya di stent lalu di-stent yo ndak mau kan?" ujar Terawan.
Terawan menyampaikan, dirinya akan berkoordinasi langsung dengan Dirut BPJS Kesehatan untuk merumuskan langkah-langkah jangka pendek demi menekan tagihan rumah sakit. Menkes berencana menerbitkan regulasi baru tentang perampingan pemberian tindakan medis ini.