REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Jawa Barat, siap mengandangkan kendaraan umum yang ditemukan tidak layak beroperasi pada musim libur Natal dan pergantian tahun. Kebijakan ini dilakukan untuk mengantisipasi kecelakaan yang membahayakan jiwa penumpang maupun pengguna jalan raya lainnya.
"Kalau nanti ada ada kendaraan tidak layak pasti akan dikandangkan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Garut, Suherman di Garut, Ahad (24/11).
Ia menuturkan, Dishub Garut siap terjun ke lapangan untuk memeriksa kondisi kelayakan seluruh kendaraan yang masuk ke terminal sebelum akhirnya beroperasi membawa penumpang. Keseriusan Dishub Garut menertibkan kendaraan tidak layak beroperasi, kata dia, sudah dibuktikan pada musim arus mudik Lebaran 2019 yakni banyak angkutan umum yang dilarang beroperasi karena dinilai membahayakan.
"Pada mudik Lebaran ada 10 kendaraan yang harus kami kandangkan," katanya.
Ia menyampaikan, proses pemeriksaan meliputi seluruh ornamen atau fungsi kendaraan seperti lampu, rem dan ban, lalu memeriksa administrasi kendaraan yakni hasil Uji KIR dan STNKnya. "Semua akan dicek, termasuk ornamen yang ada di kendaraan, seperti lampu, rem, sopirnya juga diperiksa kesehatannya," katanya.
Ia menambahkan, pemeriksaan kelayakan kendaraan itu bagian dari persiapan pengamanan jalan raya pada musim libur Natal dan Tahun Baru. Dishub Garut, lanjut dia, sudah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, kemudian koordinasi tingkat provinsi dalam upaya persiapan menjelang Natal dan Tahun Baru.
"Menyambut Natal dan Tahun Baru ini Dishub Garut sudah melakukan koordinasi dengan tingkat nasional dan provinsi," katanya.