REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung Muhammad Hatta Ali menilai hukuman penjara tidak membuat pengguna narkoba jera jika dilihat dari besarnya jumlah narapidana kasus narkoba. Penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) hingga akhir 2018 mencapai 256.270 orang, sementara kapasitas hunian lapas hanya 128.164 orang.
Dari jumlah tersebut, terdapat 41.252 narapidana pengguna narkotika atau 16 persen dari total penghuni lapas pada tahun 2018. Hatta mengatakan ini tentunya tidak efektif untuk mencapai tujuan penjeraan melalui penjara bagi pecandu.
"Adanya kecenderungan pemidanaan banyak mudaratnya dibanding manfaatnya," kata Hatta dalam Seminar Nasional bertajuk "Efektivitas Rehabilitasi sebagai Pemidanaan terhadap Penyalah Guna Narkotika" di Jakarta, Rabu (27/11).
Melihat fakta itu, pembuat peraturan menekankan rehabilitasi sebagai upaya pengembalian pecandu narkotika ke tengah masyarakat. Pada sisi yuridis, kata dia, peraturan rehabilitasi untuk pecandu merupakan proyeksi terhadap undang-undang terdahulu yang mengatur pemberantasan narkotika melalui ancaman penjara.
Namun, kenyataannya justru menimbulkan kecenderungan jumlah narapidana narkoba meningkat secara kuantitatif dan kualitatif. Sementara terkait dengan putusan untuk rehabilitasi, syaratnya adalah adanya surat keterangan medis, surat keterangan kejiwaan dari dokter jiwa atau psikiater, dan keterangan ahli.
Ketua MA mengajak peserta untuk mendiskusikan apakah kegiatan dan berbagai faktor yang memengaruhi hakim dalam menjatuhkan putusan rehabilitatif. "Hakim sekadar melihat penyalahgunaan narkotika sebagai masalah hukum atau sudah pada paradigma bahwa persoalan narkotika adalah persoalan sosial, melalui mekanisme peradilan," ujar Hatta Ali.
Rehabilitasi merupakan salah satu bentuk intervensi negara yang dimasukkan di dalam peraturan perundang-undangan tentang narkotika.