REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menginginkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditangani dan diurus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bukan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Menurutnya, Kemendagri bisa langsung menggunakan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk menyusunan DPT sehingga lebih efektif dan efisien.
"Kami berharap DPT itu diserahkan kepada Kemendagri. Kan selama ini ada DP4 daftar pemilih potensial pemilu gitu, tapi DP4 ini oleh KPU dicoklit lagi, penyocokan di sensus lagi, dua kali kerja," ujar Mardani kepada wartawan di kawasan Jakarta Barat, Kamis (28/11).
Selama ini, kata Mardani, proses penyusunan DPT dilakukan oleh KPU dari DP4 yang disediakan oleh Kemendagri. KPU kemudian melakukan sinkronisasi, penelitian, dan pencocokan data pemilih tersebut sebelum ditetapkan menjadi DPT.
Padahal, menurut Mardani, DPT bisa ditangani oleh Kemendagri sekaligus agar tidak memakan proses lebih panjang. Dengan demikian, Kemendagri hanya perlu merapikan data kependudukan dari KTP elektronik atau e-KTP.
"Kami pengen sudah ada e-KTP bersihin saja di itunya di Kemendagrinya, jadi bersih diterima oleh KPU," kata dia.
Sehingga, Mardani mengusulkan penetapan DPT oleh Kemendagri bakal menjadi salah satu poin yang dimasukkan ke revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sebab, UU itu mengatur DPT ditetapkan oleh KPU RI.
"Memang harus revisi Undang-Undang Pemilu-nya karena sekarang penetapannya DPT di KPU, kami ingin penetapan DPT di Kemendagri saja," kata dia.