Sabtu 30 Nov 2019 13:12 WIB

Ini Alasan Kemenag Atur Majelis Taklim

Kemenag mengatur Majelis Taklim membentengi masyarakat dari radikalisme.

Rep: Muhyiddin/ Red: Ratna Puspita
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Juraidi
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama Juraidi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penerangan Agama Islam Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag), Juraidi, mengatakan, Kemenag mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim untuk memperkuat pemahaman dan pengamalan ajaran Islam yang rahmatal lil alamin. Majelis Taklim juga perlu diatur untuk membentengi masyarakat dari paham-paham radikal.

"Ini sekaligus untuk membentengi masyarakat dari paham keagamaan yang bermasalah seperti radikalisme agama, paham intoleran, dan seterusnya," ujar Juraidi saat dihubungi Republika.co.id, Sabtu (30/11). 

Baca Juga

Ke depannya, menurut dia, Majelis Taklim yang ada sekarang harus ditingkatkan dalam pengelolaannya, sehingga bisa lebih banyak menebar manfaat di tengah-tengah masyarakat. "Majelis Taklim sebagai sarana pendidikan agama non-formal yang sangat fleksibel dari segi waktu dan tempat perlu ditingkatkan kualitas pengelolaannya agar lebih bermanfaat bagi masyarakat," kata Juraidi. 

PMA Majelis Taklim baru-baru ini mendapat sorotan dari berbagai pihak. Karena pemerintah dinilai mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. Namun, Juraidi menegaskan, PMA ini tidak mewajibkan majelis taklim untuk mendaftar. 

Menurut dia, dalam pasal 6 ayat 1 PMA tersebut hanya diatur bahwa majelis taklim harus terdaftar pada kantor Kementerian Agama, bukan bersifat wajib. "Dalam pasal enam, kita gunakan istilah harus,  bukan wajib. Harus sifatnya lebih ke administratif,  kalau wajib berdampak sanksi," kata Juraidi kepada Republika.co.id melalui keterangan tertulis.

"Jadi tidak ada sanksi bagi majelis taklim yang tidak mau mendaftar," lanjutnya. 

Menurut Juraidi, terdaftarnya majelis taklim akan memudahkan Kementerian Agama dalam melakukan pembinaan. Ada banyak pembinaan yang bisa dilakukan, seperti memberikan workshop dan dialog tentang manajemen majelis taklim dan materi dakwah, penguatan organisasi, peningkatan kompetensi pengurus, dan pemberdayaan jamaah.

"Termasuk juga pemberian bantuan pemerintah, baik melalui APBN maupun APBD. PMA ini bisa dijadikan dasar atau payung hukum," jelasnya.  

Selain itu, lanjut dia, PMA ini juga bisa menjadi panduan masyarakat saat akan membentuk majelis taklim. Misalnya, salah satu rukun majelis taklim adalah jamaah. Dalam regulasi ini diatur jumlahnya minimal 15 orang. Hal ini supaya majelis taklim yang dibentuk itu benar-benar ada jamaahnya, semakin banyak jemaahnya tentu  semakin baik. 

Selain jamaah, rukun majelis taklim lainnya adalah ustaz, pengurus, sarana, tempat atau domisili, dan materi. Semuanya dijelaskan dalam PMA ini sebagai pedoman publik. "Jadi, PMA ini lebih ke fasilitasi dan ingin memudahkan pembinaan majelis taklim. PMA ini akan menguatkan keberadaan majelis taklim," tutupnya. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement