REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kekhususan Jakarta sebagai daerah khusus perekonomian untuk mengganti UU Kekhususan Ibu Kota Negara yang melekat pada kota ini. "UU (kekhususan ibu kota) masih tetap itu. Tapi memang ada pengajuan perubahan UU. Tapi masih kita usulkan dalam Prolegnas 2020," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/12).
Akmal mengatakan, cukup banyak materi yang dibahas dalam RUU itu, khususnya tentang Jakarta yang bisa mengelola ekonominya sendiri. Artinya kekhususan sebagai daerah yang bisa melaksanakan pembangunan pertumbuhan ekonomi lebih tinggi. Kemudian, kekhususan mengelola, kerja sama dengan wilayah perbatasannya, seperti Jabodetabek.
"Kemudian kelembagaannya seperti apa, termasuk juga struktur organisasinya. Tapi itu kan masih panjang dibahas," kata Akmal.
Akmal menilai RUU kekhususan perekonomian itu perlu dibuat mengingat ibu kota negara akan dipindah dari Jakarta. Pembahasan RUU kekhususan ekonomi dibahas berbarengan dengan RUU ibu kota yang baru.
"Karena ini akan simultan dengan rencana pemindahan ibu kota negara. Artinya bila ada regulasi pemindahan ibu kota, tapi DKI masih butuh (regulasi khusus)," kata Akmal.
Sebetulnya, rencana perubahan UU ini sudah ada sebelum wacana pemindahan ibu kota makin menguat. "Karena DKI melaksanakan kegiatan otonomi khusus, cuma kebetulan ada wacana pemindahan ibu kota maka kita sesuaikan," kata Akmal.