Rabu 04 Dec 2019 21:47 WIB

Di Sidang Romi, Lukman Terangkan Temuan Uang yang Disita KPK

Mantan menteri agama Lukman Hakim Saifuddin hari ini bersaksi di sidang Romahurmuziy.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Mantan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin memberikan keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mantan Menteri Agama (Menag) 2014-2019 Lukman Hakim Saifuddin mengklarifikasi terkait temuan uang dalam mata uang rupiah dan dolar AS, saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kementerian Agama (Kemenag). Klarifikasi tersebut ia sampaikan saat menjadi saksi dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi suap dan gratifikasi jual beli jabatan di lingkungan Kemenag oleh terdakwa mantan Ketua Umum PPP, Muhammad Romahurmuziy alias Romi, Rabu (4/12).

Jaksa KPK Wawan Yunarwanto, saat persidangan sempat menyinggung soal temuan uang dalam jumlah besar di ruang kerja Lukman Hakim saat menjadi Menag pada 2019. Nilainya sebesar Rp 180-an juta, dan 30 ribu dolar AS atau setara Rp 423 juta.

Baca Juga

Meskipun, Jaksa Wawan mengakui, uang tersebut tak menyangkut soal perkara Romahurmuziy. Namun, saat jaksa Wawan menanyakan uang tersebut, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengambil alih pertanyaan tersebut. Sebab kata Hakim Fahzal, agar Jaksa KPK hanya menanyakan pertanyaan kepada saksi Lukman Hakim terkait acara persidangan menyangkut dugaan korupsi jual beli jabatan yang dituduhkan kepada Romahurmuziy.

“Soal status barang bukti ditemukan uang berbentuk dolar maupun berbentuk rupiah di ruang kerja. Bisa diterangkan uang apa itu,” kata Hakim Fahzal.

Lukman pun menerangkan uang tersebut adalah akumulasi dari sejumlah sumber dana yang terkait dengan jabatan dan profesinya. Menurut dia, uang dalam bentuk rupiah senilai Rp 180-an juta tersebut, bersumber dari honor pekerjaannya selain menteri.

“Karena saya sering diminta untuk memberikan pembinaan, acara pelatihan, dan lain-lain,” terang Lukman.

Uang tersebut, pun kata Lukman, sebagian dari dana sisa dari operasional menteri. “Yang ketiga, (uang itu) dari sisa perjalanan dinas saya di dalam maupun di luar negeri,” terang Lukman.

Hakim Fahzal pun memotong penjelasan Lukman tersebut, dengan menanyakan, “Apakah karena (dinas di luar negeri) itu ada berbentuk uang asing.” Lukman, pun membenarkan pernyataan Hakim Fahzal tersebut.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Lukman. Tetapi ia menambahi, uang berbentuk dolar tersebut, pun sebagian dari pemberian Atase Kedutaan Besar (Kedubes) Kerajaan Arab Saudi.

Lukman menerangkan, uang dolar pemberian tersebut, pun tak terkait tentang jual beli jabatan yang menyangkut tentang perannya sebagai penyelenggara negara. Melainkan, kata Lukman pemberian itu sebagai bentuk sikap puas Kerajaan Arab Saudi, atas penyelanggaraan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Asia Pasifik yang pernah digelar di Indonesia.

“Yang bersangkutan (Atase Kedubes Arab Saudi) memberikan semacam hadiah kepada saya,” terang Lukman. Lukman pun mengaku saat pemberian tersebut, ia sempat menolak  berkali-kali dan mengingatkan Kedubes Arab Saudi, tentang dirinya yang tak boleh menerima hadiah karena sebagai pejabat negara.

“Tetapi yang bersangkutan (Kedubes Arab Saudi) terus memaksa. Lalu kemudian karena saya mengatakan tidak bisa, yang bersangkutan mengatakan, ‘ya sudah, ini untuk khoriyah’,” terang Lukman.

Lukman menerangkan, khoriyah adalah uang yang diperuntukan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan. “Untuk di-tasyaruf-kan untuk digunakan untuk dana-dana sosial. Karena kemudian saya terima,” terang Lukman.

Upaya untuk menjadikan pemberian tersebut sebagai dana sosial, pun Lukman lakukan dengan bersurat ke sejumlah yayasan penerima dana sosial. Akan tetapi, Lukman tak menyebutkan yayasan yang dimaksud.

“Berapa jumlahnya?,” kata Hakim Fahzal.

Lukman pun menambahkan, total uang tersebut berjumlah 30 ribu dolar AS atau setara Rp 423 juta. Dan uang lainnya dalam bentuk rupiah, sebesar Rp 180-an juta. Lalu Hakim Fahzal pun melanjutkan pertanyaan, apakah uang tersebut ada kaitannya dengan terdakwa Romahurmuziy, Lukman mengatakan, tak ada.

“Tidak ada kaitannya dengan terdakwa,” sambung Lukman.

photo
Menteri Jadi Tersangka Korupsi

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement