Jumat 06 Dec 2019 13:12 WIB

Menhub Layangkan Surat Denda ke Garuda

Denda dilayangkan karena Garuda membawa barang tanpa dimasukkan ke daftar.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Friska Yolanda
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perhubungkan (Menhub) Budi Karya Sumadi melayangkan surat terhadap Garuda Indonesia. Hal tersebut terkait penyelundupan motor Harley Davidson bekas dan dua sepeda Brompton di pesawat Airbuss A330-900.

"Jadi hari ini (6/12) saya akan layangkan satu surat yang mendenda Garuda karena bawa barang tanpa masukan dalam daftar," kata Budi di Hotel Westin, Jakarta, Jumat (6/12).

Budi menjelaskan menegaskan dalam regulasi pengiriman kargo yang dibawa pesawat, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selalu pengecekan secara random berkaitan dengan persetujuan terbang atau flight approval.

Dia mengatakan jika berkaitan dengan persetujuan terbang terdapat prosedur operasional standar kesesuaian antara jumlah penumpang dan bagasi tercatatnya. "Nah karena ini ada yang spesial dan melenceng dari satu kelaziman bahwa dalam persetujuan penumpang itu, barang-barang tersebut tidak tercatat," jelas Budi.

Dengan adanya ketidak sesuaian tersebut, Budi menegaskan Kemenhub dapat mensanksi Garuda Indonesia. Dia mengaskan dari regulasi yang ada, Garuda Indonesia akan didenda. Meskipun begitu, Budi belum mengungkapkan denda yang ditetapkan.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Polana B Pramesti menjelaskan dalam ferry flight dalam dan luar negeri, wajib memiliki persetujuan terbang. Selain itu juga tidak diperbolehkan untuk membawa kargo dan penumpang dengan tujuan komersial.

Namun, kata Polana, apabila terdapat kargo dan penumpang yang harus diangkut harus merupakan bagian yang tidak terpisahkan. "Ini guna mendukung operasional penerbangan ferry flight tersebut," tutur Polana.

Berdasarkan pendalaman Kemenhub, Garuda Indonesia terbukti melakukan pelanggaran. Polana menegaskan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 78 Tahun 2017 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang - Undangan di Bidang Penerbangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement