REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- House of Representative Amerika Serikat (AS) menerbitkan resolusi tak mengikat yang mendukung solusi dua negara Israel-Palestina pada Jumat (6/12). Resolusi dikeluarkan dengan perolehan suara 226 berbanding 188.
Dalam resolusi itu disebutkan bahwa hanya solusi dua negara yang dapat memenuhi keinginan kedua negara. Dalam hal ini yaitu Israel berdiri sebagai negara Yahudi dan Palestina memiliki kedaulatan atas negaranya sendiri.
"Resolusi ini adalah pesan yang jelas kepada pemerintah AS dan Israel bahwa perdamaian hanya datang melalui pembentukan negara Palestina yang merdeka di perbatasan 4 Juni 1967, dengan Yerusalem Timur sebagi ibu kotanya," kata House of Representative AS dalam sebuah pernyataan.
Pemerintah Israel dan Gedung Putih belum memberikan komentar atas diterbitkannya resolusi tersebut. Sementara Otoritas Palestina memandang resolusi itu sebagai respons atas kebijakan keliru yang telah diambil pemerintahan Presiden AS Donald Trump.