REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menyebut, aturan hukuman mati untuk koruptor pada kasus tertentu, seperti yang diungkapkan Presiden RI Joko Widodo sudah dimuat di perundang-undangan Indonesia. Namun, Arsul menyebut, spektrum hukuman mati itu bisa diperluas.
Arsul menjelaskan, dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdapat lebih dari 20 spektrum tindak pidana korupsi dengan berbagai ancaman hukumannya, termasuk hukuman mati dengan faktor tertentu.
"Kalau misalnya ancaman pidana mati mau diperluas, ya itu bukan menjadi hal yang tertutup, kemungkinannya. Tapi memang perlu revisi UU Tipikornya," ujar Arsul di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (11/12).
Ia menyebut, wacana itu bukan hal yang baru. Salah satu aturan itu tertuang dalam Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat 2 mengatur hukuman mati sebagau salah satu opsi. "Dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan," demikian tertulis dalam pasal tersebut.
Menurut Arsul, keadaan tertentu itu ditentukan oleh hakim di pengadilan. Arsul mencontohkan, bisa saja hakim menentukan hukuman mati untuk koruptor yang tega korupsi di saat keadaan bencana alam, atau saat kondisi negara sedang genting.
Selain itu, besaran jumlah yang dikorupsi menurut Arsul bisa menjadi salah satu faktor penentu hukuman mati. "Tinggal kita kembaki kepada hakim, tentu hakim kalau menjatuhkan itu pertama terpenuhi dulu syarat unsur yang ada di pasal misalnya di keadaaan bencana alam, dan genting," jelas Arsul.
Karena itu, Arsul pun menegaskan, pernyataan Jokowi bukanlah hal yang baru. Namun, dalam praktik peradilan Indonesia belum ada terdakwa kasus korupsi yang dihukum mati. Baru ada koruptor yang dihukum seumur hidup, misalnya Ketua MK Aqil Mochtar.
"Kita tentu tidak boleh emosional di dalam menanggapai sial isu pidana mati, meskipun kasus korupsi itu adalah kejahatan serius, kejahatan luar biasa," ujar dia.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyatakan bahwa para terpidana korupsi bisa saja diberikan hukuman mati, jikalau masyarakat berkehendak. Hal itu disampaikannya tepat pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia.
Jokowi mengatakan, saat ini undang-undang yang mengatur soal hukuman mati belum ada yang memberikan sanksi hukuman mati kepada para terpidana pelaku korupsi. Sehingga, perlu ada revisi soal UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dibahas bersama DPR.
"Itu yang pertama kehendak masyarakat. Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana, UU Tipikor itu dimasukkan," ujar Jokowi.