Kamis 12 Dec 2019 08:56 WIB

Hindari Konflik Hukum, PPP Didesak Segera Gelar Muktamar

Pelaksanaan muktamar diminta paling lambat Februari 2020.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Akhmad Muqowam
Foto: DPD RI
Akhmad Muqowam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah perwakilan unsur fusi PPP yaitu NU, Parmusi, Perti dan Syarikat Islam menetapkan dan mendesak partai berlambang Kakbah itu segera melakukan muktamar. Pelaksanaan muktamar diminta paling lambat Februari 2020.

"Kami mendesak DPP dan DPW PPP seluruh Indonesia agar segera melaksanakan Muktamar yang konstitusional paling lambat Februari 2020 yang didahului dengan Muktamar ke-V sesuai AD/ART," kata perwakilan unsur fusi PPP, Akhmad Muqowam, di Kompleks Parlemen RI, Jakarta, Rabu (11/12).

Baca Juga

Desakkan PPP untuk segera menggelar muktamar itu tertuang dalam resolusi Patra-Kuningan. Salah satu poinnya adalah mendesak segera dilaksanakan Muktamar yang konstitusional paling lambat Februari 2020.

Dia mengatakan, untuk menghindari konflik hukum yang berkepanjangan, Unsur Fusi PPP mendesak agar DPP PPP menegakkan AD/ART. Khususnya, kepemimpinan dalam rangka melaksanakan Mukernas dan Muktamar.

Muqowam juga meminta jajaran PPP untuk berkomitmen menjadikan PPP sebagai saluran aspirasi, wadah perjuangan, dan dapat menjadi infrastruktur politik umat Islam dengan memperkokoh 6 prinsip perjuangan dan lima khidmad PPP.

"Kami juga meminta kepada seluruh pemangku kepentingan PPP untuk menjadikan Muktamar sebagai perwujudan komitmen bagi tumbuh dan berkembangnya PPP mulai dari tingkat pusat sampai tingkat terbawah, baik dalam tataran struktur maupun kultural," ujarnya.

Resolusi juga meminta kepada senior dan tokoh PPP tetap selalu memantau, memperhatikan dan mengambil langkah yang dianggap perlu demi menjamin keberadaan PPP sebagai alat perjuangan politik umat Islam di Indonesia. Menurut dia, seluruh kader PPP yang ada di internal maupun eksternal struktur partai harus menjaga marwah dan soliditas partai.

Muqowam juga menjelaskan besaran ambang batas parlemen akan menjadi faktor determinan bagi eksistensi PPP pada Pemilu berikutnya. "Hal itu disamping banyak faktor lain yang dapat dijadikan sebagai faktor sebab dan akibat, baik dari aspek ghirah keberagaman, akhlak moralitas, legalitas, lingkungan strategis maupun dari perspektif internal dan eksternal PPP," katanya.

Dia memaparkan di Pemilu 2009, dengan ambang batas parlemen 2,5 persen, PPP memperoleh suara sebanyak 5,5 juta; lalu di Pemilu 2014 dengan ambang batas 3,5 persen, PPP memperoleh 8,1 juta; dan di Pemilu 2019 dengan 4 persen ambang batas, PPP memperoleh 6,3 juta suara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement