Rabu 18 Dec 2019 14:01 WIB

Artidjo Masuk Bursa Dewas KPK, Ketua KPK: Baguslah

Presiden diharapkan dapat memilih figur-figur kredibel sebagai anggota Dewas KPK.

Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyambut baik masuknya nama mantan ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Artidjo Alkostar yang diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas KPK (Dewas KPK). Artidjo dinilai memiliki sepak terjang yang tak diragukan lagi.

"Ya baguslah kalau Pak Artidjo karena kita kenal sangat bagus ya," ujar Agus di gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Agus pun mengharapkan agar Presiden Joko Widodo nantinya dapat memilih figur-figur yang kredibel sebagai anggota Dewas KPK. "Ya pokoknya orang-orang yang kredibel enggak apa-apa lah, bagus lah," kata Agus.

Sebelumnya, Presiden menyebutkan sejumlah nama yang diusulkan sebagai calon anggota Dewas KPK mulai dari Taufiequerachman Ruki hingga hakim Albertina Ho.

"Dewan Pengawas KPK ya nama-nama sudah masuk, tapi belum difinalkan karena kan hanya 5 ada dari hakim, ada dari jaksa, ada dari mantan KPK, ada dari ekonomi, ada dari akademisi, ada dari ahli pidana," kata Presiden Jokowi dalam diskusi dengan wartawan di Balikpapan, Rabu.

Lima anggota anggota Dewas KPK rencananya akan dilantik bersama dengan lima orang komisioner KPK 2019-2023 pada 20 Desember 2019.

"Ada hakim Albertina Ho, itu tapi belum diputuskan loh ya, Pak Artidjo, saya ingat tapi lupa, dan belum diputuskan," kata Presiden sambil menambahkan nama Ketua KPK jilid 1 Taufiequerachman Ruki juga diusulkan sebagai calon anggota Dewan Pengawas.

Presiden memastikan bahwa orang-orang yang terpilih sebagai Dewan Pengawas adalah orang-orang yang baik.

Dewan Pengawas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU No 19 tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement