REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai, sosok anggota dewan pengawas (dewas) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menjawab keraguan publik terhadap adanya badan itu sendiri. Kemarin, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik dewas berbarengan dengan pimpinan KPK di Istana Negara, Jakarta.
"Dari situlah publik harusnya yakin bahwa dewan pengawas ini adalah orang-orang yang bisa menjamin KPK ini menjalankan tugas wewenangnya dengan baik," ujar Rullyandi dalam diskusi bertajuk Babak Baru KPK di kawasan Jakarta Pusat, Sabtu (21/12).
Menurutnya, kelima anggota dewas yakni Tumpak Hatorangan Panggabean (mantan pimpinan KPK), Harjono (Ketua DKPP), Albertina Ho (hakim), Artidjo Alkostar (mantan hakim agung), dan Syamsudin Haris (peneliti LIPI) memiliki integritas. Rekam jejaknya tidak pernah mengecewakan negara dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara.
Rullyandi menyetujui soal tugas dewan pengawas memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan. Dengan demikian ada kontrol pengawasan agar tidak terjadi lagi polemik di kalangan publik.
"Kalau dulu enggak ada izinnya, jadi enggak jelas kepentingan siapa. Pimpinan KPK atau ada apakah dibalik penyadapan itu. Kalau sekarang kan jelas dengan izin, artinya orang-orang ini dewas harus menilai layak enggak orang itu disadap," katanya.
Ia meminta masyarakat meyakini dewan sebagai kehendak untuk memperkuat KPK. Menurut dia, jangan hanya dilihat bahwa dewan pengawas dipilih presiden sehingga menilai dewas tidak independen, melainkan harus melihat juga latar belakang orang-orang yang mengisi jabatan dewan pengawas itu.
"Kita bicara latar belakang beliau saja itu sudah meyakinkan kita kalau beliau bisa bekerja dengan baik, kan tidak ditentukan oleh satu-dua orang," kata Rullyandi.
Selain itu, dewas juga memiliki tugas menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK serta mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Menurut Rullyandi, selama ini pengawasan KPK tidak terbuka sebelum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ini diterbitkan.
"Selama ini kan kita belum tahu bagaimana mekanisme internal di KPK kan sebelum lahirnya undang-undang KPK ini. Dan ini kita mencoba untuk transparan. UU KPK itu mencoba untuk transparan," katanya melanjutkan.
Sehingga, kata dia, orang-orang yang sudah dilantik Presiden Jokowi sebagai dewan pengawas mempunyai tanggung jawab yang besar di dalam menyelenggarakan tugas KPK. Dewas dapat membantu menyelenggarakan tugas pimpinan dan pegawai KPK.
"Kalau pimpinan KPK itu diawasi bisa dievaluasi kemudian dia memberi proses penyidikan itu ada penyadapan kemudian dia harus mendapatkan izin, itu kan berarti penuh kehati-hatian. Meskipun mekanisme sebelumnya ada, tetapi kan tdk terbukti seperti ini," jelas Rullyandi.