Jumat 20 Dec 2019 14:17 WIB

Dewan Pengawas KPK Sudah Tiba di Istana, Ini Sosoknya

Artidjo mengaku menerima sebagai Dewas karena menjadi panggilan republik.

Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lima anggota Dewan Pengawas KPK sudah tiba di kompleks istana. Mereka adalah Syamsuddin Haris, Artidjo Alkostar dan Albertina Ho, Harjono, dan Tumpak Hatorangan Panggabean.

"Semalam dikabari, kita ingin menegakkan pemerintah yang bersih dengan memperkuat KPK sebagaimana pun tanpa pemerintahan yang bersih kita tidak bisa meningkatkan daya saing," kata Syamsuddin di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Presiden Joko Widodo dijadwalkan melantik lima Pimpinan dan lima orang Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi pada siang hari ini di Istana Negara.

Syamsuddin menilai bahwa pembentukan Dewan Pengawas adalah sebagai bentuk komitmen Presiden Jokowi sebagai pemberantasan korupsi.

"Semula format dewan pengawas itu dibentuk oleh DPR, oleh partai politik-politik tapi belakangan berubah sebab dibentuk oleh presiden, saya pikir ini peluang bagus presiden Jokowi untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi," tambah Syamsuddin.

Anggota Dewan Pengawas kedua yang datang adalah Artidjo Alkostar. Artidjo mengaku menerima sebagai Dewas karena menjadi panggilan republik. "Ya panggilan republik ini, saya tidak boleh egoistis, mungkin kepentingan saya tapi kan kalau itu diperlukan kan negara perlu kita bantu, negara kita kan negara kita bersama," kata Artidjo.

Artidjo mengaku sudah dihubungi beberapa hari yang lalu. "Anggota Dewas tergantung orangnya, kita profesional dan proporsional, proporsional itu penting menjaga keseimbangan supaya lembaga ini sehat dan bekerja baik, sesuai harapan bersama," ungkap Artidjo.

Selanjutnya ada Albertina Ho yang mengaku baru diberikan undangan sebagai Dewas pada hari ini. "Ini kan perintah, baru dikasih undangan, sebelumnya belum tahu," kata Albertina. Albertina mengaku tidak ada diskusi dengan Presiden Jokowi sebleumnya.

"Belum ada pertemuan dengan Presiden," tambah Albertina.

Sedangkan Harjono mengatakan bahwa ia akan mengerjakan tugasnya sebagai Dewas secara profesional.

"Ketentuan UU-nya jelas kita tidak bisa melewati ketentuan UU itu karena ketentuan UU kita laksanakan profesional karena mendapat kepercayaan baru dihubung itadi malam saya masih di Manado," ungkap Harjono.

Terakhir, Tumpak Hatorangan Panggabean datang ke Istana. "Di hari yang lalu saya dipanggil tapi bukan oleh Presiden, alasan menerima dewas itu nanti kita bicara ya ini mau gladi," kata Tumpak bergegas.

Tumpak Hatorangan Panggabean adalah mantan Wakil Ketua KPK periode 2003-2007 sekaligus mantan pelaksana tugas Ketua KPK 2009-2010.

Ia punya karir panjang di Kejaksaan Agung sejak 1973. Harjono adalah mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003-2008. Pada 2017 ia ditunjuk sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum. Harjono juga merpakan ketua Panitia Seleksi hakim MK pengganti I Gede Palguna perwakilan pemerintah.

Albertina Ho dikenal sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus suap pegawai pajak Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dikenal gigih dan tegas dalam menyidangkan perkara. Saat ini Albertina Ho menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang.

Sedangkan Artidjo Alkostar adalah mantan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung. Ia mendapat banyak sorotan atas keputusan memperberat vonis terdakwa kasus korupsi, Artidjo sudah pensiun pada Maret 2018.

Syamsuddin Haris adalah peneliti senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Syamsuddin adalah lulusan FISIP Universitas Nasional (S-1) dan FISIP UI (S-2 dan S-3) ini mengajar pada Program Pasca-Sarjana Ilmu Politik pada FISIP Unas.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement