REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi berkomitmen tak 'pandang bulu' dalam mengungkap kasus penyerangan air keras terhadap Novel Baswedan. Polisi mengaku hanya akan bekerja sesuai dengan fakta.
"Memang seandainya nanti ada fakta hukum memang ada keterlibatan orang lain, ya akan kita proses. Kita tidak pandang bululah kita proses ini," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono, Sabtu.
Pernyataan itu disampaikan oleh Argo saat proses pemindahan tersangka RB dan RM dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Indonesia Sabtu siang.
Argo mengatakan kasus yang telah bergulir sekitar 2,5 tahun itu masih dalam penanganan intensif kepolisian."Yang terpenting bahwa polisi, penyidik sudah mencari siapa pelakunya, kemudian sudah kita amankan kita bawa ke Polda Metro Jaya dan sekarang kita tetapkan di Mabes Polri kita lakukan penahanan mulai hari ini," kata Argo menambahkan.
Saat ditanya wartawan terkait adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus itu, Argo menyerahkan seluruhnya kepada tim penyidik."Tapi kalau misalnya tidak ada, ya mau diapakan. Ya tidak bisa kita ada-adakan kalau memang tidak ada alat buktinya," kata Argo.
Sebelumnya, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang pelaku teror penyiraman air keras terhadap Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis malam (26/12).Dua pelaku itu berinisial RB dan RM ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan polisi.