REPUBLIKA.CO.ID, HONG KONG -- Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi yang memicu aksi protes besar dari masyarakat Hong Kong telah resmi dibatalkan pada Oktober 2019. Akan tetapi, aksi protes masyarakat Hong Kong diperkirakan akan terus berlanjut pada 2020 mendatang.
Aksi protes masyarakat Hong Kong dimulai dari munculnya wacana amandemen undang-undang ekstradisi. Usulan amandemen undang-undang ekstradisi tersebut disampaikan oleh Pemimpin Hong Kong Carrie Lam dua minggu setelah libur tahun baru imlek 2019.
RUU Ekstradisi itu memungkinkan tersangka yang ada di Hong Kong diekstradisi ke China dan diadili di sana. Masyarakat menilai RUU itu dapat membuat kebebasan demokrasi di Hong Kong terancam dari pengaruh sistem politik komunis China.
Pada 4 Juni 2019, sekitar 120 ribu lebih masyarakat Hong Kong dari kalangan pelajar hingga siswa sekolah menengah menunjukan penolakan keras terhadap RUU Ekstradisi dengan menandatangani petisi. Aksi itu diikuti dengan turunnya sekitar 3.000 pengacara Hong Kong ke jalan untuk melakukan protes.
Pada 12 Juni 2019, aksi demonstrasi besar berlangsung di luar gedung legislatif. Aksi itu berhasil menunda RUU Ekstradisi disahkan. Akan tetapi, beberapa hari setelahnya Lam menyatakan bahwa pemerintah tak akan membatalkan RUU Ekstradisi.
Situasi yang memanas memicu terjadinya bentrokan antara pendemo dengan pihak kepolisian. Sejak saat itu, aksi protes yang menjatuhkan hampir 3.000 korban luka itu, terus berlanjut selama tujuh bulan. Hingga saat ini, ada lebih dari 6.000 orang yang ditahan terkait aksi protes.
"Beijing harus mendukung Carrie Lam sepenuhnya karena mereka yang memilih Lam untuk memimpin Hong Kong," ujar pengamat Cina Ching Cheong seperti dilansir Aljazirah.
Saat ini, Beijing masih bersikeras bahwa Hong Kong bertanggung jawab penuh atas permasalahan domestik yang terjadi. Beijing juga tak menggubris kritik yang datang dari berbagai negara.
"Di dalam pergelutan Hong Kong, negara-negara lain dapat melihat pekerjaan tangan dari manuver Beijing," kata Ching.
Pada Oktober, Lam resmi mengumumkan bahwa pemerintah resmi membatalkan RUU Ekstradisi. Akan tetapi, hal itu tak serta merta meredakan kemarahan masyarakat Hong Kong.
Para demonstran menuntut pemerintah untuk melakukan penyelidikan independen terhadap kekerasan polisi yang melanggar hukum terhadap demonstran. Mereka juga menuntut amnesti untuk para demonstran yang ditahan selama aksi protes berlangsung. Tak hanya itu, para demonstran juga menuntut agar masyarakat Hong Kong dapat memilih pemimpin mereka secara langsung.
Pemerintah Hong Kong menegaskan tak akan menerima tuntutan lain selain pembatalan RUU Ekstradisi, termasuk tuntutan masyarakat akan penyelidikan independen terhadap kekerasan yang dilakukan pihak kepolisian. Akan tetapi, Lam menyatakan bahwa dua anggota baru dari badan pengawas kepolisian akan melakukan investigasi terhadap permasalahan tersebut.
Lam dan Beijing mungkin berharap aksi protes tersebut akan berangsur hilang. Akan tetapi, para demonstran tak menunjukkan adanya tanda bahwa mereka akan menyerah terhadap tuntutan-tuntutan yang diajukan. Oleh karena itu, Hong Kong tampaknya akan memasuki tahun baru 2020 diiringi dengan aksi protes.