Rabu 08 Jan 2020 08:56 WIB

Bupati Sidoarjo: Saya tak Tahu Kenapa Ditangkap KPK

Firli menyebut ada belasan orang dimintai keterangan terkait OTT bupati Sidoarjo.

KPK
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Bupati Sidoarjo Saiful Ilah mengaku tidak tahu kasus yang membuatnya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa. Hal itu ia sampaikan usai diperiksa di Mapolda Jawa Timur di Surabaya, Rabu dini hari.

"Saya sendiri tidak tahu kok (ditangkap karena apa)," ujar Saiful Ilah.

Baca Juga

Bupati Sidoarjo dua periode itu keluar dari ruangan Subdit III Tipikor Polda Jatim sekitar pukul 04.30 WIB dengan memakai jas menuju bus. Ia juga tidak banyak berkomentar saat wartawan bertanya tentang kasus apa yang membuatnya ditangkap komisi antirasuah itu. "Halo halo, ada apa? Tidak ada apa-apa," katanya.

Selain Saiful Ilah, dalam OTT tersebut turut diamankan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sidoarjo, Arie Suryono, dua ajudan bupati, seorang kontraktor sebuah proyek yang melibatkan Pemkab Sidoarjo dan dua orang wanita yang belum diketahui identitas pastinya.

Sementara itu, Ketua KPK Firli Bahuri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (7/1) malam mengatakan ada belasan orang juga sedang dimintai keterangannya di Mapolda Jatim terkait dengan OTT Bupati Sidoarjo tersebut. "Saat ini, belasan orang dimintai keterangan di Mapolda Jatim," kata dia.

KPK telah menangkap Saiful dan beberapa pihak lainnya di Sidoarjo terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

"Info selengkapnya akan disampaikan Rabu (8/1) ketika konferensi pers. Kami jelaskan para pihak yang terlibat dalam proyek pengadaan barang dan jasa di kabupaten tersebut," katanya.

Kegiatan tangkap tangan kali ini merupakan yang pertama kali pascapelantikan pimpinan KPK jilid V dan Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Joko Widodo pada 20 Desember 2019.

Selain itu, tangkap tangan ini juga yang pertama setelah diberlakukannya UU Nomor 19 Tahun 2019 atas perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi per 17 Oktober 2019.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement