Rabu 08 Jan 2020 10:05 WIB

Ruang LPSE Pemkab Sidoarjo Disegel KPK

Meski disegel KPK, proses pengadaan barang dan jasa tetap berlangsung.

KPK
Foto: Republika
KPK

REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO -- Sebuah ruangan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur yang berada lingkungan kantor Pemkab Sidoarjo disegel oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ruangan yang berada di lantai tiga kantor Pemkab Sidoarjo itu terdapat stiker bertuliskan "dalam pengawasan KPK" yang ditempelkan di gagang pintu.

Baca Juga

"Sesuai dengan arahan Pak Wakil Bupati Sidoarjo (Nur Achmad) kegiatan pemerintahan tetap berjalan seperti biasa," kata Sekretaris Daerah Pemkab Sidoarjo Achmad Zaini, pada Rabu.

Ia mengatakan proses pengadaan barang dan jasa masih tetap berlangsung karena merupakan sistem yang berjalan. "Karena yang disegel itu ruangannya," katanya.

Ia mengatakan, untuk kegiatan pemerintahan yang sedianya dilaksanakan di Pendopo Kabupaten Sidoarjo untuk sementara dipindahkan ke Delta Karya yang masih satu kompleks di kantor Pemkab Sidoarjo.

"Kami menyerahkan proses hukum ini sesuai dengan peraturan yang ada. Dan masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintahan tetap berjalan," katanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun penyegelan juga dilakukan di ruang dinas kerja Bupati Sidoarjo di dalam Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu, penyegelan juga dilakukan di Rumah Dinas Bupati Sidoarjo yang juga di dalam Pendopo Kabupaten Sidoarjo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam kegiatan operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa.

KPK telah mengamankan seorang kepala daerah dan beberapa pihak lainnya di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Ali menyatakan, penangkapan terhadap Bupati Sidoarjo tersebut terkait pengadaan barang dan jasa. "Terkait pengadaan barang dan jasa," ungkap Ali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement