Senin 13 Jan 2020 07:36 WIB

Pengamat: Suap Harun Masiku Kasus yang tak Lazim

Kasus suap Hasan Masiku ini kian menunjukan fenomena saling jegal di internal partai.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno di kantor Parameter Politik Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).
Foto: Republika/Mimi Kartika
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno di kantor Parameter Politik Indonesia, Jakarta Selatan, Kamis (17/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia Adi Prayitno menilai kasus suap yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan tak lazim terjadi. Ia menilai, suap ini bukan hanya menabrak undang-undang, tetapi juga semakin menunjukan fenomena saling jegal di internal partai.

Harun Masiku berusaha menjegal caleg PDIP Rezky Aprilia yang juga menjadi pengganti meninggalnya caleg PDIP Nazarudin Kiemas. Hasan berusaha 'menabrak' UU dan melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam upaya tersebut.

Baca Juga

"Ini cenderung tidak lazim. Itu (UU) tidak bisa diganggu gugat. Tiba-tiba ada upaya bypass lewat partai politik, karena PAW (penggantian antar waktu) diajukannya lewat parpol diajukan ke KPU. Itu yang sebenarnya dilakukan oleh yang diungkapkan sebagai tersangka HM," kata Adi Prayitno, Ahad (12/1).

Pernyataan Adi merujuk pada penetapan calon anggota DPR RI terpilih menggunakan dasar hukum pasal 426 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam aturan ini, dijelaskan tentang penetapan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan meninggal dunia, dan mengundurkan diri.

Penggantian bisa dilakukan bila anggota tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR, DPD DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota; atau terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang atau pemalsuan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Saat Pemilu 2019, Almarhum Nazarudin memperoleh 145.752 suara. Di bawah Nazarudin, caleg Riezky Aprilia yang mendapat 44.402 suara. Sedangkan Harun mendapat 5.878 suara. Seharusnya, yang menggantikan Nazarudin adalah Riezky. Namun, Harun justru diajukan PDIP untuk menggantikan Nazarudin.

Adi enggan berspekulasi soal adanya campur tangan internal PDIP terkait kasus suap ini. Namun, ia mempertanyakan apa niat PDI Perjuangan sehingga memiliki niatan mengganti Rezky Aprilia dengan Hasan Masiku yang perolehan suaranya jauh berada di bawah Rezky.

"Kecuali Aprilia ini meninggal, kecuali Aprilia ini dianggap abai untuk urusan ke DPR-an. Ini baru bisa diganti. Ini enggak ada angin tiba tiba mau diganti. PAW dengan urusan politik ya artinya bypass melalui partai, karena partai yang memiliki kewenang ke KPU," kata Adi menambahkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement