Senin 13 Jan 2020 12:39 WIB

Buron, Harun Masiku Berada di Luar Negeri

Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Pimpinan KPK periode 2019-2023 Nurul Ghufron
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pimpinan KPK periode 2019-2023 Nurul Ghufron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, belum dilakukannya pencekalan terhadap caleg PDIP Harun Masiku karena yang bersangkutan sudah berada di luar negeri. "Berdasarkan informasi dari Ditjen Imigrasi, Harun sudah berada di luar negeri sebelum KPK melakukan (operasi) tangkap tangan," kata Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1).

Siang ini, lanjut Ghufron, lembaga antirasuah akan berkoordinasi dengan Menkumham terkait hal ini. KPK juga terus mengimbau agar Harun segera menyerahkan diri. "Kami imbau yang bersangkutan segera menghadap ke KPK. Kalaupun tidak, nanti kami akan tetap cari dan kami masukkan dalam DPO," kata Ghufron menegaskan.

Baca Juga

Dikonfirmasi terpisah, Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh membenarkan sampai saat ini belum ada permohonan pencekalan untuk Harun Masiku. "Belum ada," kata Ahmad.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. KPK juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP, Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.

KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful. Suap dengan total sebesar Rp 900 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR RI menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu. Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa intensif delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (8/1) kemarin.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement