REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung menyampaikan bahwa Istana belum menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Menurutnya, surat resmi baru akan terbit setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan rekomendasinya. DKPP sendiri melakukan sidang pemeriksaan etik terhadap Wahyu pada hari ini.
"Tapi kan yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri secara terbuka. Tentunya, kalau ada usulan, kan hari ini sidang DKPP. Sidang DKPP selesai kemudian pimpinan KPU mengajukan kepada Presiden. Ada tahapannya," kata Pramono usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (15/1).
Seperti diketahui, sidang etik DKPP terhadap Wahyu tetap dilakukan meski yang bersangkutan telah mundur dari jabatannya. Wahyu mengaku ingin menjelaskan persoalan yang membelitnya.
"Intinya saya menghormati DKPP, saya punya niat baik untuk menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik tentu saya punya itikad baik meskipun per tanggal 10 Januari 2020 saya bukan lagi anggota KPU RI," kata Wahyu Setiawan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Sebelum memutuskan untuk menghadiri sidang etik DKPP itu, menurut Wahyu, ia sempat berdiskusi dengan penyidik KPK yang menangani kasusnya. "Dan penyidik juga memberi kesempatan kepada saya, silakan untuk hadir atau tidak hadir, tapi saya memilih untuk hadir," ujarnya.